Hemmen

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan dan Penyalahgunaan Narkoba

Polres Pasuruan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian Resor Pasuruan telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasuruan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz merilis kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 21 tersangka pada kejadian selama bulan Februari 2024.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pertama ungkap kasus yang telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan yakni kekerasan pada anak yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan pelakunya yakni seorang pria berinisial NS(43) yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan Press Release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu (28/2/2024).

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dilakukannya.

Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya. Karena merasa risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm lalu memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya/korban berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku.

BACA JUGA  Penjelasan Kabareskrim soal Aliran Dana Hasil Kejahatan Narkoba untuk Pemilu

“Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut tetapi tidak tepat sasaran sehingga anjing tersebut lari menjauh” ujarnya.

Dalam keadaan masih emosi pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang, dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya/korban yang sedang berusaha menghindari pelaku.

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam korban/anak tirinya dengan senjata angin yang dipegangnya.

“Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban/anak tirinya yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut, bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya/korban.

Karena merasa kesakitan maka korban berlari sambil minta tolong dan tidak lama kemudian kebetulan Bibi korban WCN (20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut serta melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan, seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis dan selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

BACA JUGA  Kapolres Pasuruan Gelar "Cangkrukan" Bersama Awak Media Wujudkan Kamtibmas Usai Pemilu

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1(satu) pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm.

– 1 butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban.

– 1 celana pendek warna hitam (milik korban).

– 1 kaos warna Hitam (milik korban).

– 1 kaos warna biru (milik pelaku).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang “Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Wakapolres.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Perkara Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Polisi

Sementara untuk kasus Narkoba, Kompol Aziz mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 15(lima belas) kasus dengan total tersangka 20 orang, dan barang bukti berupa Sabu-sabu sejumlah 41,59 gram dan Ganja sejumlah 25,9 gram.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal Seumur Hidup,” pungkasnya. (Acz/05)

Barron Ichsan Perwakum