Hadapi Era AI, Aparatur Peradilan Dituntut Punya Integritas dan Intelektualitas

AI
Hadapi Era AI, Aparatur Peradilan Dituntut Punya Integritas dan Intelektualitas (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkembangan kecerdasan buatan (AI), derasnya arus informasi, serta tekanan media sosial ikut menghadirkan tantangan baru bagi dunia peradilan. Kondisi tersebut membuat aparatur peradilan dinilai tidak cukup hanya memiliki kemampuan membaca dan menerapkan undang-undang.

Aparatur peradilan di masa depan juga dituntut memiliki integritas dan intelektualitas agar mampu menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks.

Gagasan tersebut mengemuka dalam episode spesial Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang bekerja sama dengan Universitas Jember (Unej).

Podcast yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Unej tersebut menghadirkan Ketua Senat Akademik Universitas Jember, Drs. Andang Subaharianto, dengan Bayu Wicaksono sebagai host. Keduanya membahas gagasan membangun “Aparatur Peradilan Cendekia”.

Andang yang memiliki latar belakang antropologi menjelaskan bahwa istilah aparatur peradilan cendekia tidak sekadar merujuk pada kecakapan akademik.

Menurutnya, hakim maupun aparatur peradilan perlu mampu memahami hukum secara utuh. Artinya, ketentuan hukum tidak hanya dibaca sebagai teks, tetapi juga harus dipahami konteks yang melatarbelakanginya.

“Seorang hakim atau aparatur peradilan seyogyanya memang tidak hanya membaca teks, tapi dia harus bisa menemukan atau membaca konteks secara tepat,” ujar Andang.

BACA JUGA  Lantik PNS Baru, Kajari Jakpus: Komitmen Optimalkan Integritas

Ia mengatakan hakim tidak cukup hanya menggunakan rasionalitas formal, yakni menerapkan ketentuan berdasarkan teks hukum. Hakim juga membutuhkan rasionalitas substantif untuk memahami fakta, konteks serta nilai keadilan yang ingin dicapai.

“Jadi hakim bukan sekadar corong undang-undang. Tapi dia haruslah bisa menemukan, bisa menggali, dan bisa mencapai apa yang disebut dengan keadilan substantif,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Andang menekankan bahwa kemampuan intelektual tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, kualitas putusan membutuhkan perpaduan antara integritas dan intelektualitas.

“Integritas saja tidak cukup untuk menghasilkan putusan yang baik. Intelektualitas saja juga tidak cukup untuk melahirkan putusan yang menjamin keadilan substantif,” ujarnya.

Untuk membangun kemampuan intelektual aparatur peradilan, pengembangan kapasitas perlu dilakukan secara berkelanjutan. Forum akademik, pelatihan dan tradisi menulis menjadi sejumlah ruang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan tersebut.

Menurut Andang, menulis bukan sekadar aktivitas menyusun kata. Proses tersebut melibatkan kemampuan mengolah teori, pemikiran dan data sebelum menghasilkan sebuah kesimpulan berdasarkan logika.

BACA JUGA  Sah, Megawati Hangestri Resmi Menikah dengan Dio Novandra

“Menulis itu bukan sekadar orang merangkai kata. Tapi dia mengolah teori, mengolah pikiran, mengolah data, lalu mengambil kesimpulan,” tuturnya.

Ia juga menilai tradisi akademik seperti Arunika serta berbagai forum pembelajaran bagi hakim dapat menjadi sarana untuk menjaga sekaligus mengasah intelektualitas aparatur peradilan.

Kemampuan tersebut kemudian dibutuhkan ketika hakim membaca sebuah peristiwa, menghubungkannya dengan fakta dan norma hukum, hingga menuangkannya dalam sebuah putusan.

Di sisi lain, Andang mengingatkan bahwa integritas memiliki karakter berbeda dengan intelektualitas.

Kemampuan intelektual dapat ditempa melalui pendidikan dan pelatihan. Sementara integritas terbentuk melalui proses panjang dan terus diuji dalam menjalankan tugas.

“Yang penting menurut saya bagi kerja hakim harus tetap independen. Hakim buat saya harus tetap bekerja dengan hati dan akalnya,” ujarnya.

Menurutnya, independensi menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas peradilan. Kemampuan menggunakan pengetahuan sekaligus mempertimbangkan nilai kemanusiaan juga diperlukan dalam menghadapi persoalan hukum.

Dalam pembahasan mengenai wajah peradilan pada 2045, Andang melihat teknologi dan kecerdasan buatan akan semakin melekat dalam pekerjaan aparatur peradilan.

BACA JUGA  Tri Adhianto Luncurkan Trans Beken, Dorong Transportasi Publik Terpadu

Sejumlah pekerjaan administratif yang saat ini dikerjakan manusia berpotensi semakin banyak dibantu, bahkan dalam batas tertentu dapat diambil alih oleh teknologi.

Meski demikian, perkembangan AI dinilai tidak semestinya menghilangkan dimensi kemanusiaan dalam proses peradilan. Teknologi AI dapat menjadi alat pendukung pekerjaan, tetapi integritas, independensi dan pertimbangan manusia tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi peradilan.

Pesan tersebut kemudian dirangkum dalam sebuah kalimat yang menjadi penutup perbincangan mengenai masa depan peradilan:

“Teknologi di tangan, tapi hatinya tetap dipergunakan.”(PR/04)