Bali  

Polres Tabanan Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan keterangan pers kasus narkoba di Mapolres Tabanan, Senin (21/3/2022)/Foto: istimewa

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Satresnarkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak lima orang terduga pelaku diamankan di tempat yang berbeda beserta puluhan barang bukti.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, dan KBO Satresarkoba mengatakan, empat orang berperan sebagai perantara jual beli dan satu orang menjadi pengguna.

Kemenkumham Bali

“Keberhasilan ini berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa orang dengan nama dan ciri-ciri tertentu sering bersentuhan dengan narkoba,” ungkapnya kepada awak media di Mapolres Tabanan, Senin (21/3/2022).

Ia menerangkan, berdasarkan informasi terus didalami dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Untuk dapat menemukan keberadaan para tersangka tidak mudah karena selalu berpindah-pindah.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Usulkan Satker Menuju Predikat WBK/WBBM

“Sepeda motor yang dipakai pelaku menggunakan plat nomor palsu, salah satu cara untuk mengelabui petugas. Namun berkat kerja keras Tim Opsnal di lapangan akhirnya para tersangka berhasil diamankan di tempat dan pada waktu yang berbeda,” jelasnya.

Adapun kelima orang terduga yang berhasil diamankan yaitu DES alias Mingun (25), IGPA alias Abud (30), MSP alias Bolot, laki (35), IKJ alias Mang Adi (35) dan AH alias Arya (24).

“DES diamankan pada hari Jumat, 11 Maret 2022 sekira pukul 22.30 Wita. TKP di Gang buntu, Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 10 buah paket sabu totol berat 3,82 gram, juga diamankan 1 unit sepeda motor plat Nomor DK 7250 EN dan barang bukti lainnya,” terangnya.

BACA JUGA  Ditjen Imigrasi Laksanakan Internalisasi Target Kinerja Divisi Keimigrasian

Kelimanya telah ditahan di Rutan Polres Tabanan dan disangkakan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tabanan kembali mengimbau kepada semua pihak agar tidak bersentuhan dengan narkoba apapun jenis dan alasannya.

“Narkoba dapat merusak generasi bangsa, dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan. Narkoba dapat mengakibatkan efek seperti kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun dan kondisi tubuh terganggu, apalagi saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir, sayangi diri, keluarga dan tetap disiplin prokes untuk Bali, Tabanan tumbuh dan tangguh,” pesan Kapolres Tabanan.(one)

Tinggalkan Balasan