Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Avatar photo
Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga 2026 di Lapangan Bhayangkara Jakarta, Selasa (7/4/2026).(Foto: Syd/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 672 tersangka dari 755 tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan, pada tahun 2025 pihaknya bersama jajaran polda menangani 658 kasus dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.

“Pada 2025, pengungkapan dilakukan di 658 TKP dengan 583 tersangka,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Sementara pada 2026, Bareskrim kembali mengungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.

Irhamni menyebut penindakan akan terus dilakukan untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

BACA JUGA  Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Ditolak Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

“Kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi sekitar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sekitar Rp749,2 miliar,” kata Nunung.

BACA JUGA  Catat, Beberapa Tips Agar Rumah Aman dari Pencuri Ketika Mudik Lebaran

Ia menambahkan, subsidi energi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, penindakan terhadap penyalahgunaan dinilai penting untuk menjaga distribusi subsidi tetap tepat sasaran.

Pihaknya menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai daerah.(syd/01)