TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Personel Polsek Pagedangan mendampingi pemasangan papan larangan membuang sampah di lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di Kampung Cisauk, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Iptu Ferliansyah, sebagai bagian dari upaya penertiban sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Pemasangan papan larangan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kecamatan Pagedangan, serta dukungan dari Koramil 03 Legok.
Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan praktik pembuangan sampah ilegal.
Selama kegiatan berlangsung, personel kepolisian melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berkat koordinasi yang baik serta dukungan warga setempat, kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Kapolsek Pagedangan, AKP Galan Adid Dharmawan, mengatakan pemasangan papan larangan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kesehatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.(A.Sutisna/01)










