JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pomdam Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup-nutupi dan terbuka atas perkara tersangka Prada MWB, anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), yaitu Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Keterbukaan adalah wujud transparansi penyidikan perkara tersangka Prada MWB,” kata Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam keterangan yang diterima dari Pendam Jaya di Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Pada Rabu (10/5) Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan perkembangan penyidikan perkara tersebut di Markas Denpom Jaya-2/Cijantung.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut dilaksanakan profesional dan tuntas.
Sementara itu Komandan Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung (Dandenpom) Letkol (Cpm) Pandi Rahana menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Prada MWB disebutkan bahwa yang bersangkutan mengantuk sehingga menabrak korban yang berboncengan sepeda motor.
“Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengantuk,” katanya.
Dijelaskan juga bahwa Prada MWB berkendara dalam kecepatan 60-70 kilometer per jam saat peristiwa itu terjadi.
Ia juga menyebut Prada MWB mengambil jalur korban.
Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Irsyad Hamdie Bey Anwar juga menjelaskan hal senada, yakni tersangka disebut kehilangan kontrol kemudinya dikarenakan mengantuk.
“Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas, dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban,” katanya. (PR/02)