GIANYAR, SUDUTPANDANG.ID – Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) Bali menjadi percontohan (role model) bagi provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, saat berkunjung ke Posyankumhamdes Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (17/5/2023).
Kunjungan tersebut guna memastikan pelaksanaan dari Posyankumhamdes di Bali dapat berjalan dengan baik.
Kunjungannya tersebut disambut oleh Perbekel Desa Kemenuh Dewa Nyoman Neka di Kantor Perbekel Desa Kemenuh.
Hadir anggota DPRD Gianyar dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar.
Dalam kunjungannya, Dirjen HAM Dhahana Putra Didampingi Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti.
“Kunjungan ini untuk mengetahui perkembangan dan kinerja Posyankumhamdes di Desa Kemenuh,” ujar Dhahana Putra.
Posyankumhamdes yang diresmikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada 21 Juli 2020 lalu ini, merupakan bentuk antisipasi pemerintah dalam memberikan respons cepat atas permasalahan kumham yang terjadi di lingkungan masyarakat desa. Ke depannya akan terus dikembangkan guna memfasilitasi masalah hukum bagi masyarakat desa.
Pada tahap awal didirikan, terdapat 121 Posyankumhamdes yang tersebar di setiap desa/kelurahan yang ada di Bali. Untuk Kabupaten Gianyar jumlahnya saat diresmikan di 64 desa dan 6 kelurahan sekaligus menjadi yang terbanyak.
Dhahana Putra mengapresiasi terbentuknya Posyankumhamdes dan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik di provinsi Bali. Sehingga beberapa permasalahan hukum yang ada di desa bisa diselesaikan secara mediasi. Selain itu pentingnya peranan kepala desa dan paralegal dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
“Karakter dan komitmen masyarakat Bali serta peran dari Kanwil Kemenkumham Bali yang luar biasa, inilah yang menjadi suatu dasar mengapa kami memilih Bali sebagai role model terkait pembentukan Pos Pengaduan HAM yang akan dimigrasikan ke dalam Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa,” ungkap Dhahana.
Posyankumhamdes mendapat dukungan dari Ditjen HAM agar dapat merespons pengaduan Kumham agar lebih baik lagi yang nantinya akan dikembangkan dengan aplikasi dan pemberdayaan SDM.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan keberadaan Posyankumhamdes ini diharapkan tidak semua persoalan hukum harus selesai di pengadilan. Sehingga dapat meminimalisir over kapasitas Lapas dan Rutan. Dengan memanfaatkan Posyankumhamdes, permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat Desa.
“Di Bali sendiri terdapat hukum adat yang memiliki peran penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa. Posyankumhamdes itu sendiri sebagai wadah mediasi hukum di tingkat desa, sehingga diharapkan tidak semua permasalahan hukum harus diselesaikan di peradilan,” tutur Anggiat.
Menurut Anggiat, sejak awal diresmikan, Posyankumhamdes di Desa Kemenuh telah menyelesaikan 9 kasus permasalahan hukum yang terjadi di desa tersebut. Di antaranya kasus tanah, perceraian, perselisihan antar warga desa, dan lain sebagainya.(One/01)