JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam data penerima bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu temuan mencengangkan adalah adanya 27.932 pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terindikasi menerima bansos, padahal secara logis mereka bukan kelompok penerima prioritas.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa data tersebut baru berasal dari analisis satu bank saja.
“Dari profil yang kami temukan di satu bank saja, terdapat 27.932 penerima bansos yang berstatus pegawai BUMN,” jelas Ivan saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Selain pegawai BUMN, PPATK juga menemukan 7.479 penerima bansos yang berprofesi sebagai dokter, serta lebih dari 6.000 orang dengan jabatan eksekutif atau manajerial. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai akurasi data penerima bantuan.
Ivan menegaskan bahwa Kemensos perlu menindaklanjuti laporan ini agar penyaluran bansos tepat sasaran.
“Perlu dicek kembali apakah mereka masih layak menerima bantuan atau tidak,” tegasnya.
PPATK juga menerima data 10 juta rekening penerima bansos dari Kemensos yang dipimpin Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Dari jumlah tersebut, hanya 8.398.624 rekening yang teridentifikasi benar-benar menerima bansos. Sisanya, sekitar 1,7 juta rekening tidak ditemukan bukti penyaluran bantuan.
Lebih mengejutkan, PPATK menemukan hampir 60 penerima bansos memiliki saldo di atas Rp 50 juta, namun tetap mendapatkan bantuan sosial. Temuan ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya penerima bansos yang tidak tepat sasaran.
Menanggapi laporan PPATK, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanul Haq menekankan pentingnya validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya PPATK juga menemukan indikasi penerima bansos terlibat judi online.
“Kemensos harus memastikan validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos yang terindikasi bermain judi online,” kata Maman, Selasa (22/7/2025).
Maman mengapresiasi langkah Kemensos yang berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan momentum ini guna memberantas praktik judi online secara menyeluruh.
“Pemerintah harus tegas menghapus ruang bagi judi online di Indonesia dan memberikan hukuman bagi yang terlibat,” tegas Maman.(PR/04)