“Penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tersebut bukan berarti kita bebas Covid. Jadi masyarakat harus terus mengupayakan perlindungan kesehatan seperti protokol kesehatan terutama memakai masker, vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkegiatan di ruang publik.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 untuk Jawa dan Bali, dan sampai 8 November 2021 di wilayah luar Jawa Bali. Meski situasi pandemi Covid-19 masih terkendali, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10/2021).
Ia menyebutkan bahwa kasus konfirmasi harian yang rendah turut membuat kasus aktif nasional dan di Jawa-Bali terus menunjukkan penurunan.
Kasus konfirmasi di Indonesia dan di Jawa-Bali masing-masing tercatat telah turun hingga 99% dari level tertinggi pada 15 Juli 2021. Kini, hanya tersisa kurang dari 20.000 kasus aktif secara nasional dan kurang dari 8 ribu kasus aktif di Jawa dan Bali.
Menurut Johnny, situasi yang terus membaik ini juga tercermin dari penurunan kasus kematian di beberapa provinsi di Jawa dan Bali yang bahkan telah mencapai nol kematian akibat Covid-19.
“Tingkat kematian yang rendah dapat dijaga bila diiringi dengan peningkatan capaian vaksinasi lansia di Jawa dan Bali yang terus meningkat. Hal ini sejalan dengan kebijakan menjadikan cakupan vaksinasi lansia sebagai salah satu asesmen untuk penurunan level PPKM suatu wilayah,” ungkap Menkominfo.
Ia mengatakan, untuk menurunkan dari Level PPKM dari Level 3 ke Level 2, cakupan vaksinasi dosis pertama daerah tersebut harus mencapai 50 persen. Selain itu, cakupan vaksinasi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) harus mencapai 40 persen.
“Adapun, di daerah Level dapat turun ke Level 1, apabila cakupan vaksinasi dosis pertama telah mencapai 70 persen. Hal ini juga harus dibarengi dengan capaian cakupan vaksinasi lansia mencapai 60 persen,” jelasnya.
Johnny menerangkan, pemerintah kini mengubah syarat vaksinasi kab/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kab/kota itu sendiri. Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk turun level. Hal ini dikarenakan selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi.
“Jadi syarat vaksinasi di aglomerasi diubah menyesuaikan capaian di masing-masing kota,” tegas Menteri Johnny.
Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi tersebut, menurutnya akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1. Informasi lebih rinci mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri.
“Namun kami kembali diingatkan, bahwa penurunan level PPKM dan pembukaan kegiatan tersebut bukan berarti kita bebas Covid. Jadi masyarakat harus terus mengupayakan perlindungan kesehatan seperti protokol kesehatan terutama memakai masker, vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkegiatan di ruang publik,” pesan Menkominfo.
Seiring situasi Covid-19 yang membaik, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya :
● Tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota di level 2.
Syaratnya harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk
kebutuhan tracing.
● Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Anak-anak boleh
masuk Bioskop di kota dengan Level 1 & 2.
● Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku
selama 14 hari untuk perjalanan domestic .Dilakukan random testing pada supir logistik.
● Anak-anak <12 tahun boleh masuk tempat wisata di level 2 yang sudah gunakan Peduli
Lindungi, dengan didampingi orang tua.
● Ujicoba tempat wisata di kab/kota level 3 akan ditambah sesuai izin Kemenparekraf. Wisata
air dapat dibuka pada kab/kota level 2 & 1.(um)