Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
Prabowo-Gibran saat debat Pilpres 2024 beberapa waktu lalu. (Dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wapres 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor: 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU-RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Kemenkumham Bali

Ia menerangkan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA  Bertemu Surya Paloh, Prabowo: Rakyat Ingin Elit Politik Rukun Pasca Pemilu

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU-RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Menurutnya, penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebelumnya, Senin (22/4/2024), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA  Solusi Prabowo untuk Ekosistem IT: Bangun Pabrik dan Beri Beasiswa Bidang STEM

Dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.(Kris/01)