Prabowo Presiden, Anies Perdana Menteri: Jalan Tengah Menghadapi Krisis Kenegaraan?”

Muhammad Yuntri. Prabowo Anies
Muhammad Yuntri (Foto:Dok.Pribadi)

“Dalam pandangan saya, justru ini akan memperkuat posisi Pak Prabowo sebagai negarawan sejati guru bangsa yang tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek atau loyalitas sempit.”

Oleh M. Yuntri, SH., MH
Pengamat Politik dan Hukum

Jakarta, 21 Mei 2025

Isu menarik kembali mencuat di media sosial: Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mulai menjalin komunikasi politik dengan Anies Baswedan dalam rangka misi kenegaraan jangka panjang. Rumor ini muncul di tengah kondisi politik dan hukum yang kompleks, sebagai warisan dari pemerintahan sebelumnya.

Sejak satu dekade terakhir, banyak persoalan bangsa terbentuk akibat melemahnya pranata hukum dan menguatnya pengaruh kelompok-kelompok kepentingan. Dalam konteks ini, pendekatan antara Prabowo dan Anies dapat menjadi langkah strategis untuk membawa bangsa keluar dari keterjebakan konflik politik maupun stagnasi reformasi hukum.

Sebagai pengamat politik dan hukum, saya melihat bahwa apabila Presiden Prabowo telah menyadari urgensi perubahan struktur pemerintahan, maka sudah saatnya kita kompromikan sebuah solusi yang konstitusional dan berorientasi pada kemajuan bangsa. Salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah membagi peran antara Presiden sebagai Kepala Negara dan figur lain yang berperan sebagai Kepala Pemerintahan, mirip dengan sistem parlementer.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPR Setujui Perpanjang Pembahasan Enam RUU

Dalam hal ini, Anies Baswedan dapat diposisikan sebagai semacam ‘Perdana Menteri’ yang mengelola pemerintahan sehari-hari, sementara Prabowo tetap memimpin sebagai Kepala Negara dan simbol kesatuan bangsa. Solusi ini, jika dilaksanakan secara bijak, akan meringankan beban Presiden dari tekanan kelompok kepentingan lama, serta mempercepat jalannya reformasi birokrasi dan hukum.

Apakah hal seperti ini pernah terjadi di Indonesia? Jawabannya: pernah. Sejarah mencatat adanya bentuk kabinet parlementer seperti Kabinet Hatta dan Kabinet Sjahrir di masa awal republik. Maka dari itu, wacana semacam ini bukan hal baru. Yang dibutuhkan hanyalah dasar hukum yang kuat untuk dijadikan landasan.

Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang kemudian bisa dibahas lebih lanjut oleh DPR untuk justifikasi dan legalisasi langkah-langkah implementatifnya.

BACA JUGA  BLACKPINK, Kaum Muda dan Nasionalisme

Jika skenario ini terwujud, otomatis akan terjadi perombakan kabinet secara menyeluruh. Namun, posisi Presiden tetap tidak berubah. Dalam pandangan saya, justru ini akan memperkuat posisi Pak Prabowo sebagai negarawan sejati guru bangsa yang tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek atau loyalitas sempit.

Negara-negara sahabat juga akan melihat Indonesia sebagai bangsa yang mampu melakukan pembaruan sistem pemerintahan dengan cara damai dan demokratis. Figur Prabowo yang berpengalaman di dunia militer dan memiliki pandangan global akan mendapatkan penghargaan lebih besar dari komunitas internasional, termasuk di forum-forum seperti PBB.

Dengan langkah ini, jalan menuju Indonesia Emas 2045 akan lebih terbuka dan terarah, bukan sekadar mimpi di atas kertas.

BACA JUGA  Ketika Jurnalisme Tak Lagi Menarik: Renungan Menurunnya Minat Generasi Muda terhadap Jurusan Jurnalistik

*Penulis M. Yuntri adalah Pengamat Politik dan Hukum


Catatan Redaksi: Opini ini adalah tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan media.