Hukum  

Praktisi Hukum Bantah Bocorkan Operasi Senyap Perkara Gugatan Anwar Usman

Praktisi Hukum Burhan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sejumlah media memberitakan dugaan operasi senyap untuk meloloskan gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta.

Namun praktisi hukum Burhan keberatan dengan pemberitaan tersebut. Menurutnya berita tentang “dugaan adanya operasi senyap dalam perkara gugatan Anwar Usman di PTUN jakarta” telah merugikan pihaknya sebagai yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Kemenkumham Bali

Burhan menyampaikan klarifikasi bahwa dia tidak pernah memberikan pernyataan terkait adanya “operasi senyap yang dilakukan oleh orang yang berinisial AG dalam perkara gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta” ke pihak manapun, baik media online atau orang per orang.

“Bahwa saya tidak pernah mengetahui perihal adanya operasi senyap terkait perkara gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta. Sehingga tidak benar menjadikan saya sebagai sumber yang mengungkap perihal adanya dugaan operasi senyap tersebut,” kata Burhan.

Burhan keberatan terhadap pemberitaan yang beredar yang menyatut namanya sebagai sumber yang membocorkan adanya dugan operasi senyap tersebut.

“Terhadap pemberitaan yang menjadikan saya sebagai sumber informasi terkait adanya “operasi senyap dalam perkara gugatan Anwar Usman” tersebut tidak benar,” kata Burhan.
Burhan mengaku dirinya diwawancara soal gugatan ke Anwar Usman ke PTUN. Dia mengatakan, sejatinya Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang memberhentikannya sebagai Ketua MK.

BACA JUGA  Serahkan Bukti Soal Remisi, OC Kaligis: Warga Binaan Bukan Urusan KPK Lagi

Soal dugaan orang kuat di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN, Burhan menjelaskan jika PTUN mengabulkan gugatan tersebut, maka setidaknya patut diduga ada orang kuat di balik putusan itu.

“Menggugat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tidak tepat, harusnya gugat dulu putusan MKMK, meski putusan MKMK tidak bisa digugat,” kata Burhan.

Sebelumnya diberitakan, langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun gugatan kurang tepat.

Gugatan dengan nomor registrasi 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai sebagai bentuk perlawanan serius Anwar yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan MKMK.

Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan.

BACA JUGA  Bupati Asahan Hadiri Undangan Sidang Istimewa Pengadilan Tinggi Medan

Operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA.

Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.

Diduga AG menjadikan satu lokasi yang kabarnya menjadi markas AG, yakni di bilangan Ampera, Steak House.

Saat media mendatangi tempat tersebut untuk keperluan konfirmasi, AG tidak ada di tempat. Para karyawan juga tidak satu pun yang bisa menjawab keberadaan serta sepak terjang AG.

Menurut informasi salah satu karyawan, AG akhir-akhir ini jarang datang ke tempat itu.

“Bahkan beberapa hari ini gak datang,” terang karyawan yang enggan disebutkan namanya itu.

Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.

BACA JUGA  Saat Suhartoyo Dilantik Ketua MK Baru, Anwar Usman Tak Hadir

Pada Kamis (21/12), misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. (05)