Hemmen
Hukum  

Presiden Jokowi Kembali Digugat ke Pengadilan, Hakim TUN Kembali Diuji Integritasnya

Presiden Jokowi anugerahi Menhan Prabowo Subianto jenderal kehormatan di acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). (Foto: istimewa)
Presiden Jokowi anugerahi Menhan Prabowo Subianto jenderal kehormatan di acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan Presiden sebagai pihak tergugat.

Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi.

Kemenkumham Bali

Pihak penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL).

Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim TUN agar memerintahkan tergugat membatalkan pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu 29 Mei 2024.

“Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua. Dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan,” tulis SIPP Tata Usaha Negara.

BACA JUGA  Jou Hasyim: Tilang Elektronik Minimalisir Pungli

Sidang pemeriksaan awal akan digelar sekira pada 5 Juni 2024 mendatang.

Menanggapi gugatan Imparsial dkk ke TUN Jakarta, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim meminta hakim TUN objektif dalam mengadili gugatan tersebut.

Sebab, menurut Ubaidillah, tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan mampu menggunakan lembaga-lembaga hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Ubaidillah menambahkan, gugatan ke PTUN Jakarta ini adalah cerminan perubahan dinamika kekuasaan.

“Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” kata Ubaidillah kepada media, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA  Jokowi: Semoga Kedamaian dan Cinta Kasih Payungi Indonesia

Integritas para hakim di PTUN kini diuji kembali dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Presiden.

“Jelas integritas hakim TUN kembali diuji setelah sebelumnya muncul banyak gugatan ke Presiden dan semestinya tidak pas dipersoalkan”, tandas Ubaidillah.

Diketahui, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2).

Kenaikan pangkat istemewa tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Atas penganugerahan tersebut, Menhan Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal TNI bintang empat.

Sebelumnya Menhan Prabowo Subianto telah menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama dari Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari 2022 setelah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

BACA JUGA  Jokowi Lantik 12 Duta Besar Indonesia di Istana Negara

Presiden Jokowi menyebut penganugerahan pangkat kepada Menhan Prabowo merupakan bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.

Selain itu didasarkan pada pengabdian dan kontribusi Menhan Prabowo di dunia militer dan pertahanan.

“Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Presiden Jokowi kepada Menhan Prabowo. (05)