Prof Suhandi Cahaya: Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur Bila Jadi Korban Salah Tangkap

Prof Suhandi Cahaya: Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur Jika Jadi Korban Salah Tangkap. Praperadilan Pegi Setiawan
Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA (kanan) saksi ahli yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). Foto: Tangkapan Layar Video)

“Kalau pendapat saya, apa yang diajukan penyidik ke Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, nampaknya salah tangkap.”

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH, MBA., menyatakan bahwa status tersangka terhadap Pegi Setiawan dapat gugur apabila menjadi korban salah tangkap terkait kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Kemenkumham Bali

Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Jayabaya itu saat dihadiri sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

“Kalau pendapat saya, apa yang diajukan penyidik ke Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, nampaknya salah tangkap,” ucap Suhandi Cahaya, saat menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi.

Suhandi Cahaya juga berpandangan bahwa status tersangka yang kini disandang Pegi dapat dibatalkan.

Saat menjawab Eman Sulaeman, hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, akademisi kelahiran Palembang ini menyatakan bahwa penetapan seorang tersangka harus disertai dua alat bukti. Hal itu merupakan aturan yang tertuang dalam KUHAP.

“Penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap serta melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh kuasa hukum dan calon tersangka,” ujar advokat senior yang juga Penasihat media Sudut Pandang itu.

Suhandi menyatakan bahwa seseorang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

“Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik,” kata dosen ilmu hukum di berbagai perguruan tinggi itu.

Sebagai informasi, Suhandi Cahaya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Pegi dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Sementara itu, sebelumnya tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pada 2016 silam tersebut.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

“Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya,” katanya.(tim)

BACA JUGA  OC Kaligis Minta Erick Thohir dan Dirut BTN Hormati Proses Hukum