Bali  

Program Asimilasi, Lapas Singaraja Pulangkan 23 Napi

Foto: dok.Kemenkum Bali

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak sepuluh narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja, kembali menerima program Asimilasi di rumah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui Kalapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna menyampaikan bahwa asimilasi yang dilaksanakan kali ini merupakan tahap III pada tahun 2023.

“Ini merupakan tahap III kami melaksanakan Asimilasi di Rumah pada tahun 2023 dengan jumlah sepuluh orang. Total tahun ini kami sudah pulangkan sebanyak 23 orang melalui program Asimilasi di Rumah,” kata I Wayan Putu Sutresna, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Kemenkumham Bali

Ia menerangkan, program asimilasi di rumah merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Asimilasi ini tidak diberikan bagi warga binaan yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya,” terangnya.

“Selain itu,bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002,” sambung Kalapas Singaraja.

Ia mengatakan, selama menjalani program asimilasi di rumah, warga binaan wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya.

Kasi Binapigiatja Lapas Singaraja, Wayan Riasa, menambahkan, meski sudah bebas namun mereka harus mematuhi syarat-syaratnya.

“Di antaranya berkelakuan baik, apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan akan kembali menjalani pidana di Lapas,” ujarnya.

Salah seorang warga binaan kasus terhadap ketertiban mengaku sangat senang bisa bebas di awal tahun 2023.

“Senang sekali, saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga di rumah. Ini jadi pelajaran (terjerat pidana) buat saya dan saudara saya untuk selalu berhati-hati dan menahan emosi,” ungkap pria yang divonis 1 tahun 6 bulan tersebut.(one/01)

Tinggalkan Balasan