Hemmen

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar Asal Bukittinggi Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (foto: Humas Polri)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram kembar asal Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar), Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24) resmi ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online.

Hal itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan pihaknya mengamankan selebgram kembar asal Bukittinggi karena menerima endorse situs judi online.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi,” kata Dwi saat di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Dwi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.

“Instagram yang bersangkutan memuat dugaan mempromosikan situs judi online. Dari situlah anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ahli Pertahanan Al A'raf: RI Tak Perlukan Tambahan 22 Kodam Baru

Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor.click/yayashnt/ dan robogacor.click/megashnta/. Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di upload di story

Dua selebgram ini disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Dari penjelasan pihak kepolisian, kedua tersangka masing-masing mendapatkan total uang senilai Rp3 juta. Secara rinci, bulan pertama uang yang diterima Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta, dan bulan ketiga Rp1,25 juta.

Dengan kata lain, dua selebgram ini dianggap telah mempromosikan Roboslot selama tiga bulan.

Saat ini pihak kepolisian setempat masih menduga bahwa situs Roboslot itu berasal dari dalam negeri dan mereka masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pemilik situs tersebut.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan