Promosikan Villa Lewat Medsos, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja 

Promosikan Villa Lewat Medsos, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja 
Petugas Imigrasi Singaraja mengawal proses deportasi WNA Australia berinisial PVB di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (24/9/2024).(Foto: Imigrasi Singaraja)

SINGARAJA-BALI, SUDUT PANDANG.ID –Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial PVB dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja lantaran mempromosikan villa melalui media sosial.

WNA Australia tersebut dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ126 (Denpasar-Adelaide) tujuan akhir Adelaide, Australia pada Selasa (24/9/2024).

Kemenkumham Bali

Siaran pers Kantor Imigrasi Singaraja, Jumat (27/9/2024), menyebutkan bahwa PVB itu terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyatakan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, tapi juga memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.

“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital,” kata Hendra.

BACA JUGA  Polisi Usut Kasus Kelompok Pemuda Keroyok Sopir Taksi di Jakarta Timur

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan petugas diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA).

“Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut,” ujarnya.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tambah Hendra.

Kakanwil Kemenkumham  Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi WNA lainnya untuk menghormati peraturan yang ada.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” harap Pramella.

BACA JUGA  Soal Video Penjarahan di Thamrin City, Begini Keterangan Polisi

Bagi masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan dan melanggar peraturan melalui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0813-5390-9733.(One/01)

Penulis: Ridwan DariseEditor: Rukmana