CIREBON, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menolak permohonan pemeriksaan terhadap PT Kirana Semesta Niaga yang diajukan oleh salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 18 persen. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 52/Pdt.P/2026/PN Cbn.
Dalam permohonannya, pemegang saham tersebut menduga terdapat ketidakwajaran dalam kondisi keuangan perusahaan sepanjang periode 2018 hingga 2023.
Beberapa hal yang disoroti meliputi anomali margin laba bersih, penurunan tingkat efisiensi lebih dari 70 persen, kebijakan tidak membagikan dividen, hingga penurunan signifikan pada pos piutang usaha.
Saat memeriksa perkara tersebut, Hakim tunggal Rahmawan menyatakan bahwa pemohon memang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Namun, dugaan yang diajukan belum didukung bukti yang cukup untuk menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
“Pemohon memang memiliki kedudukan hukum sesuai Pasal 138 Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun dugaan penyimpangan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan tanpa bukti yang kuat,” tegas Rahmawan dalam persidangan.
Hakim juga menjelaskan bahwa laporan tahunan PT Kirana Semesta Niaga telah memenuhi ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan dilengkapi hasil audit independen yang memberikan opini wajar atas laporan keuangan perseroan.
Dalam pertimbangannya, Rahmawan turut menyoroti perbedaan mendasar antara audit umum dan audit forensik.
“Audit umum bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit forensik bersifat investigatif untuk mengungkap dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Berdasarkan putusan yang dibacakan pada 15 Juni 2026, majelis menetapkan menolak seluruh eksepsi termohon dan menolak permohonan pemohon dalam pokok perkara.
Dengan putusan tersebut, laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik tetap dinyatakan sah dan dapat dipertanggungjawabkan selama proses audit dilakukan sesuai standar profesi yang berlaku.(PR/04)










