Hukum  

PSI Berduka dan Tuntut Keadilan bagi Adelina Lisao

Francine Widjojo
Juru Bicara DPP PSI bidang Ketenagakerjaan Francine Widjojo (Foto:dok:pribadi)

“Semoga pemerintah Indonesia dan Malaysia bisa bekerja sama lebih baik lagi dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI yang rentan eksploitasi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyatakan berduka atas putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan terdakwa Ambika MA Shan. DPP PSI berpandangan, vonis bebas terhadap majikan Adelina Lisao, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sangat melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Kemenkumham Bali

“PSI berduka atas vonis tidak bersalah terkait meninggalnya Adelina Lisao. Ini sangat mencederai keadilan dan kemanusiaan,” kata Francine Widjojo, Juru Bicara DPP PSI bidang Ketenagakerjaan, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (26/6/2022).

Francine mengungkapkan, Adelina merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebelum meninggal dunia, ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di teras rumah majikannya di Bukit Mertajam, Malaysia pada 2018 lalu.

“Kurang gizi, wajah bengkak, hampir tidak bisa berjalan dengan luka-luka bakar di tangan dan kaki, serta ketakutan, yang diduga karena disiksa di rumah majikannya berlokasi di Bukit Mertajam, Malaysia,” ungkapnya.

BACA JUGA  Keluarga Korban Minta Pemerkosa Santri Dihukum Kebiri

“Adelina diselamatkan dari teras rumah majikannya berkat pengaduan tetangga majikannya. Kemudian ia dibawa berobat, namun sehari kemudian menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan post-mortem, sebab utama kematian Adelina adalah kegagalan organ-organ tubuh karena anemia yang diduga akibat kelalaian,” sambung Francine.

Ia menuturkan, meninggalnya Adelina sangat tragis, sehingga miris dan sangat tidak wajar jika tidak ada yang bertanggung jawab atas kematiannya.

“Semoga pemerintah Indonesia dan Malaysia bisa bekerja sama lebih baik lagi dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI yang rentan eksploitasi,” harap Francine, yang juga advokat di LBH PSI.

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia bulan April 2019 dan putusan Mahkamah Banding Malaysia bulan September 2020 memutuskan Ambika M. A. Shan, majikan Adelina, dianggap tak bersalah. Perkara ini diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia), namun ditolak sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina.

Putusan tersebut belum mempertimbangkan pemeriksaan saksi dan barang bukti baru terhadap permohonan Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA) yang meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan namun dapat dituntut lagi di kemudian hari. Permohonan JPU ditolak dan hakim membebaskan terdakwa melalui putusan Discharge Amounting to Acquital (DAA).

Hukuman Perekrut Adelina

Sementara di Indonesia, aparat penegak hukum telah menjatuhkan hukuman penjara kepada para pelaku TPPO terhadap Adelina. Masing-masing dihukum enam tahun penjara yaitu Floran Tina Leoklaran, Jiter Jitriana Orias Benu, dan Sarifudin. Sedangkan Habel Pah dihukum tujuh tahun penjara.

Pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia yang telah mengambil tindakan tegas kepada para perekrut Adelina dan akan mengawal tuntutan perdata ganti rugi kematiannya.

“Ini menunjukkan pemerintah Indonesia serius menuntut keadilan bagi Adelina, memperjuangkan perlindungan bagi PMI, dan memberantas TPPO,” ujarnya.(um)

Tinggalkan Balasan