Hemmen
Hukum  

Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Periksa Petinggi PT Antam

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat Petinggi PT Aneka Tambang (Antam Tbk)

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Keempat yang diperiksa adalah P selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2023). MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.

Lalu TH selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2013. AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2018-2023.

BACA JUGA  Pentingnya Sertifikat ISO 17025 Lab Digital Forensik Kejaksaan RI ke Kancah Internasional

Menurut Ketut, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’ kata Ketut Sumedana. (05)

 

 

Barron Ichsan Perwakum