“Semoga suatu hari nanti DKI Jakarta atau bahkan Indonesia bisa seperti Turki yang warganya hidup ramah berdampingan dengan hewan, bahkan terbiasa memberi makan dan minum pada hewan terlantar.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menagih Gubernur DKI Anies Baswedan yang pernah berjanji menjadikan Jakarta sebagai kota ramah hewan. Janji tersebut disampaikan Anies saat Hari Rabies Sedunia pada 28 September 2021 lalu, yang menyatakan DKI Jakarta akan menjadi kota ramah hewan.
“Ayo diwujudkan dengan mendukung para pelaku usaha memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk yang membawa hewan peliharaannya,” kata Juru Bicara DPP PSI, Francine Widjojo, dalam keterangan pers yang diterima Sudutpandang.id, Kamis (7/4/2022).
Jika hal tersebut dilakukan, menurut Advokat yang akrab disapa Noni itu, tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan hewan dan juga bisa meningkatkan indeks kebahagiaan warga DKI Jakarta.
“Semoga suatu hari nanti DKI Jakarta atau bahkan Indonesia bisa seperti Turki yang warganya hidup ramah berdampingan dengan hewan, bahkan terbiasa memberi makan dan minum pada hewan terlantar,” harap Noni.
Ia menerangkan, aturan membawa hewan rentan rabies, termasuk anjing keluar rumah di DKI Jakarta tercantum dalam Pasal 5 Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta. Kemudian, Pasal 23 Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
“Kedua aturan tersebut membolehkan hewan rentan rabies keluar pekarangan jika dilengkapi alat perlengkapan pengaman. Penjelasan Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 mengatur alat perlengkapan pengaman pada anjing antara lain tutup mulut (brongsong) dan tali pengikat. Jadi, bisa salah satu. Brongsong sebaiknya digunakan hanya jika benar-benar dibutuhkan dan tidak untuk waktu yang lama agar tidak membahayakan kesehatan hewannya,” tutur Noni.
Terkait aturan tersebut, Noni menambahkan, PSI mengusulkan agar Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 diperbarui supaya sesuai dengan perkembangan kesejahteraan hewan terkini. Salah satunya, merevisi ketentuan Pasal 4.
“Antara lain melarang vaksin rabies berkala terhadap hewan rentan rabies maupun larangan melaporkan kepada petugas dinas peternakan jika hewan tersebut diduga terserang rabies. Karena larangan ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan tidak sejalan dengan program DKI Jakarta bebas rabies yang berhasil dipertahankan selama 17 tahun terakhir atau sejak tahun 2004,” terangnya.
“Dalam audiensi tanggal 25 Maret 2022, usulan revisi tersebut sudah disampaikan komunitas pecinta hewan dan disambut baik oleh DKPKP Provinsi DKI Jakarta. Semoga segera direalisasikan revisi Perdanya,” tambah Noni.(um)