Hemmen

Anies Baswedan Beri Dana Hibah Rp 352 M untuk Ormas Keagamaan, Ini Daftarnya

Anies
Gubernur DKI Anies Baswedan (Heruli)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menggelontorkan dana hibah sebesar Rp352 miliar lebih untuk organisasi keagamaan dan pengelola tempat ibadah di Ibu Kota.

Alokasi anggaran ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 275 Tahun 2022 Tentang Penerima Hibah Berupa Uang Pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemenkumham Bali

“Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian tulis Anies melalui Keputusan Gubernur yang dikutip Senin (4/4/2022).

Melalui Keputusan Gubernur tersebut, Anies meminta penerima hibah melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia meminta penerima bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah.

BACA JUGA  Gerakan Diabetes Initiative Digagas di Indonesia Cegah Diabetes Tipe 2

Tak hanya itu, penerima diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Keputusan Gubernur, terdapat 131 organisasi keagamaan dan pengelola tempat ibadah yang mendapatkan dana hibah.

Di antaranya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebesar Rp4.000.000.000, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta Rp5.000.000.000, Parisada Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta Rp1.396.000.000, dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia DKI Jakarta Rp1.309.500.000.

Kemudian, Forum Komunikasi Majlis Ta’lim DKI Jakarta Rp859.500.000, Forum Ulama Habaib Jakarta Rp1.530.000.000, Majubuthi Provinsi DKI Jakarta Rp1.544.000.000, Masjid Jamie Al Abror Rp255.000.000, Persatuan Islam DKI Jakarta Rp540.000.000, dan Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta Rp495.000.000.(her)

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan