MOSKOW, SUDUTPANDANG.ID – Pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina diputuskan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) ilegal dan melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7/2024).
Menurut laporan Kantor Berita Sputnik — anak perusahaan Kantor Berita Pemerintah Rusia, Rossiya Segodnya — dan Organisasi Kantor Berita se-Asia Pasifik (OANA) yang dikutip di Jakarta, Sabtu (20/7), seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.
Kebijakan permukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Ia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
“Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” katanya menambahkan.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional –Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika– membahas isu tersebut.
Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara.
Sementara itu laporan kantor berita transnasional juga menyatakan bahwa ICJ juga menegaskan agar serangan Israel dihentikan secepat mungkin.
ICJ juga memerintahkan Israel menghentikan genosida di Gaza
Presiden ICJ Nawaf Salam menyatakan: “Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, dibentuk dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,”
ICJ juga menyatakan bahwa Israel wajib membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah tersebut. (Ant/02)