PWI Aceh-YARA Jalin Kerja Sama Beri Bantuan Hukum Pekerja Pers

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dan Ketua YARA, Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU kerja sama tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan kesepahaman bersama di Banda Aceh, Rabu (20/9/2023). FOTO:dok.Ant

BANDA ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh menjalin kerja sama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) berkaitan dengan pemberian bantuan dan pendidikan hukum kepada pekerja pers di daerah itu.

Penandatanganan nota kesepahaman bersama (memorandum of understanding/MoU) pemberian bantuan dan pendidikan hukum itu dilakukan Ketua YARA Safaruddin dan Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin di Banda Aceh, Rabu (20/9/2023).

Kemenkumham Bali

“Hubungan YARA dengan rekan-rekan wartawan, termasuk dengan perusahaan pers sudah cukup lama terbangun dan untuk penandatanganan MoU itu semata-mata untuk kepentingan administrasi supaya apa yang telah kita lakukan selama ini menjadi lebih kuat dan terus berlanjut,” kata Ketua YARA Safaruddin.

BACA JUGA  Jadi Keynote Speaker Media Gathering, Inilah Amanat Jaksa Agung

Ia menjelaskan selama ini pihaknya ada mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maupun pekerja pers yang minta pendampingan ketika dipanggil polisi terkait dengan produk jurnalistik yang ditayangkan.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh Undang Undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Jika terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya

Ia menjelaskan MoU dituangkan dalam Pasal 3 MoU yaitu pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Provinsi Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma (gratis) yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian peningkatan mutu pendidikan dengan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia dan bidang lain yang disepakati para pihak.

BACA JUGA  Tari Kolosal "Gandrung Sewu" Pintu Masuk Wisata Banyuwangi "Go International"

Adapun jangka waktu kesepahaman diatur dalam Pasal 4 yaitu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin menyambut baik dengan penandatanganan MoU tersebut dengan YARA tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum itu. (02/Ant)