Hemmen
Berita  

Hati-hati Pencurian Data, Masyarakat Diminta Waspada

Ilustrasi

Jakarta, Sudut Pandang.id-Berdasarkan riset Global Economic Forum tahun 2018, terdapat sekitar 3 juta kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia, baik itu berupa dokumen kependudukan termasuk surat-surat berharga lainnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius Pemerhati Kebijakan, M Sofyan, SH, yang meminta agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data, baik berupa foto copy apalagi asli surat atau dokumen berharga kepada siapapun.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kita kadang asal aja memberikan copy dokumen pribadi, apalagi ke RT dan RW yang standarnya menurut pandangan saya hanya mengurusi urusan kependudukan, bukan soal ranah private atau perdata,” ujar Sofyan di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Sofyan mengatakan, selama ini belum ada dasar hukum seorang RT atapun RW itu wajib atau dibolehkan meminta copy surat berhaga warga seperti Sertifikat, Akta Jual Beli (AJB) ataupun surat berharga lainnya.

BACA JUGA  BPBD: Pintu Air Pasar Ikan Siaga Dua

“Sekali lagi saya ingatkan, fungsi RT/RW itu hanya sebatas soal administrasi kependudukan, tidak lebih, kita jangan takut sama mereka, kalau mereka melampaui kewenangan kita bisa laporkan ke Lurah ataupun Camat,” tandasnya.(fil)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan