JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Terdakwa Bayu Firlen atau BF harus menerima ganjaran atas apa yang sudah dilakukannya menyebarkan video syur artis Rebecca Klopper di media sosial.
BF dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024)
Majelis Hakim dalam putusannya hari ini menyatakan bahwa terdakwa bersalah sehingga dia pun dijatuhi hukuman 3 tahun bui dan denda Rp 1 miliar.
“Terdakwa Bayu Firlen secara sah dan meyakinkan bersalah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang putusan.
“Namun jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” sambungnya.
Atas putusan tersebut, BF memutuskan menerima putusan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri. Dengan demikian, BF tidak akan banding dan akan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Mendengar hal tersebut, Rebecca Klopper yang meluangkan waktu untuk hadir ke PN Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengaku senang atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Putusan pengadilan yang terbaik. Aku mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lawyer aku yang telah banyak membantu,” ujar Rebecca Klopper.
Sementara itu Tim pengacara Rebecca Klopper pun mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba meniru perbuatan Bayu Firlen.
Mereka sudah membuktikan bahwa ada konsekuensi hukum atas berbagai tindakan yang merusak nama baik Rebecca.
“Jika ada yang memposting lagi, kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kami sudah buktikan laporan kami sudah diputus pengadilan, jadi jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi,” ucap Sandy Arifin.(04)