Tri Indroyono

Reda Manthovani: Jaksa Harus Kuasai Ilmu Soal Intelijen

Jamintel Kejagung Reda Manthovani

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani mengatakan, seorang jaksa harus memiliki, memahami dan menguasai ilmu pengetahuan soal intelijen.

Artinya, kata Reda, Intelijen sebagai pengetahuan dapat menjadi kebutuhan untuk mewujudkan kewaspadaan dan ketahanan nasional.

Kemenkumham Bali

Melihat prinsip dasar dari cara berpikir intelijen, maka pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga Adhyaksa.

“Intelijen adalah strategi dan seni mendapatkan informasi untuk pengambilan kebijakan,” ujar Reda Manthovani dalam ceramahnya di hadapan ratusan siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 80 Gelombang II tahun 2023, yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA  Reda Manthovani Jabat Jamintel Gantikan Amir Yanto

Reda pun mengutip kitab perang legendaris “The Art of War” karya Sun Tzu tentang pentingnya penguasaan atas informasi.

“Kekuatan spionase adalah salah satu kunci keberhasilan menggali informasi. Hal sekecil apa pun akan sangat berguna jika kita bisa memaksimalkannya,” katanya.

Reda menyimpulkan bahwa landasan pemikiran operasi intelijen di seluruh dunia bukan lagi perang fisik seperti masa lalu, melainkan perang informasi.

Pada kesempatan itu, Reda mengatakan, Intelijen Kejaksaan sebagai salah satu bagian dari intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum.

Ketentuan tersebut telah dijabarkan oleh Kejaksaan dengan diterbitkannya Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.

BACA JUGA  Kapal Selam Mini Nirawak Berhasil Dirancang Mahasiswa Unhas

Jamintel menjabarkan terkait Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen yang memiliki 2 fungsi strategis yaitu fungsi ke dalam dan ke luar.

Ke dalam artinya bidang Intelijen memiliki tugas memberikan dukungan/ intelijen bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan oleh setiap unit kerja yaitu Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

Sedangka ke luar, Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang ikut melaksanakan fungsi deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, khususnya di bidang penegakan hukum. (05)