Reskrim Polsek Kediri Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Foto:dok.Polsek Kediri Polres Tabanan

TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Personel Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kediri Iptu Wayan Suta Arcana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada hari Sabtu (10/4/2021) lalu.

Berdasarkan keterangan dari korban Fransiskus Rebo, warga asal Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Banjar Batu Tampih, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sepeda motornya hilang.

BACA JUGA  Jadi Narasumber Latsar CPNS, Kadiv Administrasi Kemenkumham Bali Tekankan Jaga Integritas

Ia memarkir motor Jupiter MX di tempat parkir bedeng proyek di Banjar Batutampih, pada hari Jumat (9/4/2021). Namun, keesokan harinya, Sabtu (10/4/2021) sepeda motornya sudah tidak ada. Korban pun langsung melapor ke Polsek Kediri.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, melalui Kapolsek Kediri Kompol Fahmi Hamdani, mengatakan pada hari Selasa (19/4), berdasarkan laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kediri Iptu I Putu Sartika melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Personel Polres Tabanan Diminta Gaspol Imbau Masyarakat Tidak Mudik Lebaran

“Tim berhasil menemukan barang bukti serta menangkap pelaku di Umalas, Kuta Utara, Kabupaten Badung,” jelas Kapolsek Kediri.

Pelaku yang diamankan sebanyak dua orang yaitu Loresius Kanda Kaleo (20), buruh proyek.

Foto:dok.Polsek Kediri Polres Tabanan

“Pelaku satunya Luter M Ate (17), bekerja sebagai buruh di Uma Alas Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung,” terangnya.

BACA JUGA  Kapolres Tabanan Dampingi Karo Ops dan Dirlantas Polda Bali Cek Pos Penyekatan TAC Megati

Kapolsek Kediri menghimbau agar masyarakat saat memarkir sepeda motor agar dikunci stang dan kunci body untuk mempersulit pelaku melakukan aksinya.

“Seperti pada kasus ini modus pelaku dengan kunci palsu,” kata Mantan Kapolsek Baturiti ini.

BACA JUGA  Tingkatkan Kemampuan dan Persiapan Ujian Kenaikan Pangkat, Polres Tabanan Latihan Beladiri

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Saat ini kedua Pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Reskrim Polsek Kediri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000.(one)

Tinggalkan Balasan