TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Martcius Jalan Bingin Ambe, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan pengaduan Herman Siswan (39), pada Minggu, 16 Januari 2022, telah terjadi pencurian di toko miliknya.
“Pelapor atau korban melaporkan kehilangan uang Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan roko berbagai jenis merek di toko miliknya,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, melalui Kapolsek Kediri Kompol Fachmi Hamdani, dalam keterangan pers kepada awak media di Mapolsek Kediri, Rabu (19/1/2022) sore.
Fachmi mengungkapkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri dipimpin AKP I Wayan Suta Arcana, melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri mendapatkan ciri-ciri dari pelaku. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Saba ORA, di Paraikateti pada hari Senin, 17 Januari 2022,” ungkapnya.
“Berdasarkan identitas, pelaku warga asal Desa Kodaka, Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, yang kos di Jalan Bingin Ambe Banjar Taman Sari Anyar , Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri,” sambung Kapolsek.
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita dalam kejadian ini sebuah grendel pintu yang rusak, tas BRI, tempat penyimpanan uang korban.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 8.000.000-, (delapan juta rupiah). Modus operandi tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak kunci grendel toko. Tersangka saat ini diamankan di Polsek Kediri dan dijerat dengan pasal 363 KHUP,” terang Kapolsek Kediri.(One)