Resmi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir: Kami Yakin Klien Kami Korban

Avatar photo
Resmi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir: Kami Yakin Klien Kami Korban
Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Ari Yusuf Amir menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, merupakan korban dalam perkara dugaan korupsi yang kini menjeratnya. Keyakinan itu ia sampaikan setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim oleh pihak keluarga terhitung Senin (17/11/2025).

“Surat kuasa sudah ditandatangani pada Minggu malam. Saya diminta bertemu keluarga Pak Nadiem, dan dalam pertemuan itu mereka meminta saya menjadi kuasa hukumnya. Kami sepakat dan langsung menandatangani surat penunjukan tersebut,” ujar Ari Yusuf Amir ketika dihubungi Sudutpandang.id, Selasa (18/11/2025).

Ari Yusuf Amir mengungkapkan, permintaan untuk menangani perkara ini datang secara mendadak. Menurutnya, keluarga Nadiem menghubunginya tanpa pemberitahuan sebelumnya dan meminta pertemuan segera.

BACA JUGA  Luar Biasa, Sepanjang Tahun 2021 MA Putuskan 19.087 Perkara

“Tiba-tiba pihak keluarga Pak Nadiem menghubungi saya. Ketika bertemu, mereka meminta saya menjadi pengacara Pak Nadiem,” kata advokat yang pernah menjadi kuasa hukum para tokoh nasional seperti Antasari Azhar, Susno Duadji, Tom Lembong dan lain-lain.

Ari menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan amanah besar. Ia menyebut timnya telah mulai mempelajari dokumen dan berkas perkara sejak Senin (17/11/2025) malam untuk memahami duduk persoalan secara utuh.

“Pemberian kuasa ini adalah amanah bagi kami untuk kembali berjuang menegakkan keadilan. Kami menerima kasus ini setelah mempelajarinya. Kami yakin klien kami adalah korban,” ujarnya.

Terkait keberadaan tim kuasa hukum sebelumnya, yang sempat diberitakan dipimpin pengacara Hotman Paris Hutapea, Ari menyampaikan tidak mengetahui detail formasi tim terdahulu.

BACA JUGA  Jadi Ketua Tim Hukum Anies, Ari Yusuf Amir: Ikhtiar Membangun Republik dan Demokrasi Bermartabat

“Soal Bang Hotman, ketika penandatanganan surat sebagai kuasa hukum Nadiem, saya tidak melihat beliau sebagai bagian dari tim. Untuk kepastiannya, saya tidak tahu persis,” katanya.

Ari menambahkan, pihaknya kini sedang merumuskan strategi pembelaan bersama tim hukum yang akan dilibatkan dalam perkara tersebut. Ia mengatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena proses hukum diperkirakan segera memasuki tahap persidangan.

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang penting kami mempelajarinya dengan saksama karena dalam waktu dekat kasus ini akan segera masuk ke persidangan. Kami menilai Pak Nadiem tidak bersalah, beliau hanya korban,” pungkas Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII) itu.(01)