KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kediri akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi terhadap lahan seluas 280 meter persegi milik Imam Mashadi yang berlokasi di Jalan Supardjan, RT 10 RW 12, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (8/5/2025).
Lahan tersebut masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang juga menjadi akses penting menuju Bandara Dhoho Kediri.
Eksekusi sempat diwarnai ketegangan dan perlawanan dari pihak kuasa hukum termohon. Namun, setelah proses mediasi dan pengamanan ketat, eksekusi dapat diselesaikan dengan lancar hingga pukul 14.30 WIB. Proses ini dikawal ketat aparat gabungan dari Polres Kediri Kota dan Kodim 0809/Kediri.
Panitera PN Kediri, Berly, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pada 26 Agustus 2024. Sebagai bentuk penyelesaian, Pengadilan Negeri Kediri telah menerima penitipan uang ganti kerugian sebesar Rp1.135.533.000,00.
“Pembayaran ganti rugi tersebut didasarkan pada data fisik dan yuridis atas tanah seluas 280 m² dari total keseluruhan 340 m² yang tercatat pada NIS 242,” jelas Berly.
Sebelum pelaksanaan, pihak PN Kediri telah melayangkan dua kali teguran kepada termohon eksekusi, yakni pada 20 dan 28 Februari 2025. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, pemilik lahan tidak melakukan pengosongan secara sukarela.
“Berdasarkan penetapan pengadilan tertanggal 21 April 2025, kami akhirnya melaksanakan eksekusi pada 8 Mei 2025,” tegas Berly.
Eksekusi lahan di Kediri ini menjadi bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Jawa Timur dan diharapkan dapat mendukung konektivitas menuju Bandara Dhoho serta mendorong pertumbuhan ekonomi regional.(CN/01)