Rina Pertiwi Dituntut 4 Tahun Penjara Usai Terima Uang Rp 1 Miliar

Rina Pertiwi
Eks Panitera Jakarta Timur, Rina Pertiwi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta. Jaksa menyebutkan Rini menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN.

“Kami meminta agar terdakwa Rini Pertiwi
dihukum 4 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan
Tipikor Jakarta, baru-baru ini.

Kemenkumham Bali

Menurut jaksa, terdakwa Rini Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang atau di suap sebesar Rp.1 miliar dalam rangka pengurusan eksekusi lahan milik PT Pertamina.

“Menuntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujarnya.

Rini Pertiwi oleh Jaksa Penuntut Umum dipersalahkan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Resmi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Isi di pasal tersebut “Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai
akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, jika
antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan
ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu
perbuatan berlanjut,” demikian jaksa dalam surat dakwaannya.(PR/04)