Hukum  

Rugikan Negara Rp17,7 Miliar, Kejati DKI Sita Aset Milik Mafia Tanah

Aset rumah milik mafia tanah disita penyidik Kejati DKI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Negara rugi hingga Rp17,7 miliar akibat ulah mafia tanah. Sejumlah aset tersangka yang diduga hasil korupsi disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018.

Kemenkumham Bali

Tim Jaksa Eksekutor Kejati telah menyita tanah dan bangunan milik tersangka mafia tanah yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, HH, di kawasan Depok.

“Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya kota Depok Jawa Barat milik tersangka HH,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (10/9)

BACA JUGA  Jaksa Agung Ingatkan Pegawai Kejaksaan Tak Terlibat Mafia Tanah

Menurut Nurcahyo, pihaknya juga turut menyita satu unit mobil merek Toyota Kijang Innova milik HH dan satu unit motor merek Kawasaki tipe BJ175A milik tersangka JF.

Dijelaskan lagi, jaksa ikut menyita satu unit mobil merek Audi A6 milik tersangka lainnya yakni inisial MTT.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan penyitaan aset-aset milik tersangka itu diduga hasil tindak pidana korupsi. Ade menyebut perbuatan para tersangka merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar.

“Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17.770.209.683,” kata Ade.

BACA JUGA  Kejati DKI Jakarta Gelar Rakerda, Evaluasi Capaian Kinerja Selama 2022

Menurut Ade, penyitaan dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok. Penyitaan aset, ucap Ade, merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah penguasaannya, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

“Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi. Jaksa penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan data-data aset para pelaku tindak pidana korupsi sehingga jaksa dapat lebih efisien dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan dari perbuatan korupsi,” pungkasnya. ()

Tinggalkan Balasan