Rumah Dinas Hakim PN Serui Dibobol Maling Usai Nonton Timnas

Serui
Foto: Ilustrasi rumah di bobol maling

SERUI, SUDUTPANDANG.ID – Rumah dinas seorang hakim berinisial W.A. yang bertugas di Pengadilan Negeri Serui (PN Serui) dibobol pencuri pada Jumat (25/9/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang elektronik milik W.A. dilaporkan hilang. Barang yang raib di antaranya satu unit laptop merek Acer dan satu unit iPhone 11.

Peristiwa pencurian diketahui setelah W.A. pulang dari menonton pertandingan Tim Nasional Indonesia melawan Singapura. Sesampainya di rumah dinas, W.A. mendapati pintu bagian belakang rumah dalam kondisi terbuka dan mengalami kerusakan.

Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui sejumlah barang elektronik miliknya telah hilang. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu belakang.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Kasusnya kini ditangani dan masih dalam pendalaman Polsek/Polres Yapen. Peristiwa yang menimpa W.A. kembali menyoroti aspek keamanan hakim, termasuk ketika berada di tempat tinggal yang disediakan negara.

BACA JUGA  Jaga Kamtibmas pada Momen Lebaran, Babinsa Patroli Siskamling

Rumah dinas hakim bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga merupakan salah satu fasilitas yang diberikan negara untuk menunjang pelaksanaan tugas hakim.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas hakim antara lain mencakup rumah negara dan jaminan keamanan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya mewujudkan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jaminan keamanan bagi hakim tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas di ruang persidangan. Lingkungan tempat tinggal yang aman juga menjadi bagian penting karena hakim membutuhkan ketenangan dan rasa aman dalam menjalankan tugas serta mengambil keputusan dalam perkara yang ditanganinya.

BACA JUGA  UNCEN dan Freeport Indonesia Tandatangani MoU untuk Bangun Ekosistem Pendidikan Berkelanjutan di Papua

Kasus pembobolan rumah dinas hakim di Serui menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan tempat tinggal para aparatur peradilan.

Sejumlah langkah pencegahan dapat dilakukan, seperti memastikan seluruh pintu dan akses masuk terkunci ketika rumah ditinggalkan, memeriksa kekuatan pintu dan jendela, termasuk akses bagian belakang rumah.

Koordinasi antara pengelola rumah dinas, satuan pengamanan, serta aparat kepolisian setempat juga dapat diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal hakim.

Sementara itu, terkait kasus pembobolan rumah dinas W.A., pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan kronologi lengkap kejadian.(PR/04)