WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Penangkapan

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Penangkapan
Sidang praperadilan WNA China terhadap BNN di PN Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Warga negara asing (WNA) China, Wei Jianming (WJ) mengajukan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Melalui permohonan tersebut, WJ Wei mempersoalkan proses penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pemeriksaan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika di Gresik, Jawa Timur.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (3/11/2026). Dalam permohonan tersebut, WJ menempatkan Kepala BNN RI cq Direktur Penyidikan Deputi Pemberantasan sebagai Termohon I dan Kepala BNN Kabupaten Gresik sebagai Termohon II.

WJ disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana mati. Adapun barang bukti yang disebut disita BNN berupa matras lateks berisi ganja.

Melalui kuasa hukumnya dari ‘Law Firm Risma Sihotang & Partners’, WNA China itu mendalilkan bahwa sejumlah tindakan penyidik BNN tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk WNA Ethiopia Buronan Interpol Kasus Penipuan

Pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta pemeriksaan yang dilakukan tanpa pendampingan penerjemah tersumpah dan advokat.

Kuasa hukum WJ juga menyampaikan dugaan adanya kekerasan selama proses penanganan perkara.

“Penangkapan cacat formil, penahanan tidak sah, penyitaan tidak sah, pemeriksaan tanpa penerjemah tersumpah dan advokat, bukan OTT, ada kekerasan,” demikian pernyataan tim kuasa hukum dalam permohonan yang disampaikan pada Selasa (3/11/2026).

Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebut Wei ditahan sejak 1 Juli 2026. Penahanan tersebut kemudian diperpanjang oleh PN Gresik hingga 4 Oktober 2026.

Mereka juga mempersoalkan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebut tidak didampingi penerjemah bahasa.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti konferensi pers BNN pada 2 Juli 2026 yang menyebut seorang WNA berinisial A sebagai pemilik gudang dan pengendali utama.

BACA JUGA  Penanganan Perkara KDRT Dinilai Langgar KUHAP, Polsek Kembangan Dipraperadilkan

Menurut pemohon, penetapan tersangka terhadap Wei tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Kuasa hukum menilai proses penyidikan tersebut mengabaikan hak-hak kliennya sebagai warga negara asing yang menjalani proses hukum di Indonesia.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Wei tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah berita acara penyitaan tertanggal 10 Agustus 2026, termasuk penyitaan gembok, pemeriksaan isi telepon seluler, dan barang bukti lainnya.

Mereka meminta hasil pemeriksaan serta barang bukti tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Selain itu, pemohon meminta BAP dan seluruh dokumen penyidikan yang ditandatangani WJ tanpa pendampingan penerjemah tersumpah dan advokat dinyatakan tidak sah, cacat formil, dan batal demi hukum.

Kuasa hukum juga turut meminta hakim memerintahkan para termohon membebaskan kliennya dari rumah tahanan. Mereka meminta pengembalian sejumlah barang milik pemohon, antara lain tas, dompet berisi uang tunai Rp900.000, gembok dan satu unit telepon seluler.

BACA JUGA  PN Jakarta Timur Berduka, Hakim Meninggal Dunia di Kamar Kos

Dalam petitum lainnya, pemohon meminta para termohon melakukan pemulihan atas tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah paling lambat tiga hari setelah putusan praperadilan diucapkan.(Paulina/01)