Opini  

Ketika ‘Pesta Babi’ Menjadi Metafora Papua

Ketika 'Pesta Babi' Menjadi Metafora Papua
Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala. (Foto: Dok. Sudutpandang.id)

“Video dapat dihapus dan algoritma bisa menenggelamkan tagar, tetapi pertanyaan tentang siapa yang menikmati kekayaan Papua akan tetap hidup di ruang publik.”

Oleh: Tundra Meliala

Video itu kini telah hilang dari linimasa. Dihapus, diturunkan, atau mungkin tenggelam oleh algoritma media sosial. Namun jejaknya telanjur menyebar luas. Publik membicarakannya bukan karena mutu artistiknya, melainkan karena metafora yang digunakan: “pesta babi”.

Di Papua, frasa tersebut memiliki makna budaya yang berbeda dari pengertian vulgar yang berkembang di media sosial. Dalam tradisi sejumlah komunitas adat, pesta babi merupakan ritus sosial dan simbol kebersamaan. Akan tetapi, dalam video viral itu, “babi” dipinjam sebagai metafora kerakusan: oligarki, pemilik modal, dan oknum kekuasaan yang dianggap berpesta di atas kekayaan sumber daya alam Papua. Metafora itu terdengar kasar, tetapi tidak lahir tanpa konteks.

Selama lebih dari satu dekade, Papua memang menjadi arena perebutan sumber daya alam, mulai dari emas, kayu, sawit, hingga proyek pangan berskala besar. Kritik terhadap pola eksploitasi tersebut bukanlah hal baru. Ia muncul dalam laporan organisasi lingkungan, audit negara, riset akademik, hingga putusan pengadilan. Yang berubah hanyalah cara penyampaiannya: lebih vulgar, lebih satir, dan lebih mudah viral.

Video-video semacam itu umumnya memakai pola visual yang serupa. Animasi hewan berdasi duduk di meja panjang, dengan peta Papua, gunung emas, atau hamparan hutan yang dijadikan “hidangan”. Narasi dibangun secara sederhana: segelintir elite berpesta, sementara masyarakat adat kehilangan tanah dan sumber pangan.

Bahasa Simbolik dan Risiko Distorsi Informasi

Bahasa simbolik seperti ini efektif di media sosial karena bekerja melalui emosi, bukan detail data. Persoalan rumit dipadatkan menjadi gambaran sederhana: ada pihak yang menikmati terlalu banyak, sementara pihak lain kehilangan ruang hidupnya.

BACA JUGA  Bayang yang Berubah Wajah: Perempuan dan Transformasi Mi6 di Era DigitaL

Namun justru karena kesederhanaannya, video seperti itu juga mudah tergelincir ke wilayah rawan: tuduhan tanpa verifikasi, generalisasi, hingga pencemaran nama baik. Pada titik inilah ia berbenturan dengan hukum digital dan standar jurnalistik.

Negara sejatinya tidak melarang kritik terhadap industri ekstraktif di Papua. Kritik semacam itu telah lama hadir di ruang publik melalui laporan resmi maupun karya investigasi. Yang kerap dipersoalkan ialah cara penyampaiannya.

Kode Etik Jurnalistik tidak melarang penggunaan metafora keras. Yang dilarang adalah fitnah, informasi bohong, dan tuduhan tanpa dasar verifikasi. Karena itu, media arus utama cenderung menggunakan istilah yang lebih netral, seperti “dugaan cacat prosedur”, “konflik agraria”, atau “indikasi pelanggaran izin”. Padahal substansinya tetap sama: ketimpangan penguasaan lahan dan sumber daya.

MIFEE dan Perubahan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kasus Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dapat menjadi contoh. Proyek yang diluncurkan sejak 2010 itu awalnya dipromosikan sebagai lumbung pangan nasional. Luas konsesinya mencapai sekitar 1,2 juta hektar, lebih dari sepuluh kali luas Jakarta. Namun berbagai laporan organisasi lingkungan menunjukkan sebagian besar izin berkembang menjadi perkebunan sawit dan hutan tanaman industri, bukan kawasan pangan rakyat.

Laporan Greenpeace berjudul License to Clear pada 2021 menyoroti pembukaan hutan skala besar di Papua oleh sejumlah grup sawit. Sementara WALHI melalui laporan Papua Bukan Tanah Kosong mencatat perubahan drastis ruang hidup masyarakat adat Malind di Merauke akibat ekspansi industri.

Persoalannya bukan semata soal lingkungan. Yang dipertaruhkan ialah perubahan struktur hidup masyarakat adat: hutan sagu hilang, rawa berubah menjadi kanal, dan tanah ulayat bergeser menjadi aset konsesi.

BACA JUGA  Media Konvergensi: Sebuah Solusi untuk Perkembangan Media di Indonesia

Problem Tata Kelola dan Perlindungan Hukum

Secara hukum, negara sebenarnya telah memiliki instrumen untuk melindungi masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya, menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun implementasinya di lapangan kerap berjalan lambat karena berhadapan dengan tumpang tindih perizinan dan kepentingan bisnis yang telanjur besar.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) juga berulang kali menemukan persoalan tata kelola dana otonomi khusus dan perizinan daerah di Papua. Temuan itu menunjukkan bahwa problem Papua bukan sekadar konflik pusat dan daerah, melainkan juga krisis tata kelola yang melibatkan banyak aktor. Di media sosial, kompleksitas tersebut kemudian disederhanakan menjadi simbol “pesta babi”.

Algoritma, Sensor dan Kritik Digital

Itulah sebabnya video seperti itu cepat viral sekaligus cepat hilang. Ia bekerja layaknya pamflet digital: mudah dibagikan, mudah dipahami, tetapi juga mudah dianggap melanggar aturan platform maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Algoritma media sosial tidak membaca konteks politik. Ia hanya mengenali kata, visual, dan pola pelaporan massal.

Akibatnya, kritik yang emosional sering kali lebih cepat dibungkam dibanding proses hukum yang panjang dan sunyi.

Padahal sebagian substansi kritik tersebut nyata dan telah terdokumentasi dalam berbagai laporan resmi. Konflik agraria di Merauke, sengketa tanah ulayat, hingga gugatan masyarakat adat terhadap perusahaan sawit bukanlah cerita fiksi internet. Sejumlah kasus bahkan telah masuk ke pengadilan dan menghasilkan putusan yang menguntungkan warga adat.

Masalahnya, kerja investigasi berbasis dokumen sering kalah cepat dibanding video berdurasi satu menit dengan musik dramatis.

BACA JUGA  PLI Siap Menjadi Barometer untuk Memajukan Pendidikan Papua yang Berstandar Internasional

Dilema Ruang Kritik di Era Media Sosial

Pada titik inilah publik menghadapi dilema klasik era digital: bagaimana menjaga ruang kritik tetap hidup tanpa terjerumus menjadi fitnah atau propaganda emosional.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar sensor atau pembiaran, melainkan penguatan literasi publik. Kritik terhadap oligarki sumber daya harus tetap berpijak pada data, verifikasi, dan konteks hukum. Tanpa itu, kritik mudah dipatahkan hanya karena bentuk penyampaiannya dianggap provokatif.

Papua terlalu kompleks untuk dipahami hanya lewat metafora hewan di meja makan. Namun metafora itu juga tidak lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari rasa ketidakadilan yang telah lama dipelihara oleh konflik agraria, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat.

Video dapat dihapus. Algoritma bisa menenggelamkan tagar. Namun pertanyaan tentang siapa yang menikmati kekayaan Papua, dan siapa yang kehilangan ruang hidup karenanya akan tetap hidup di ruang publik.

*Penulis Tundra Meliala adalah Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat dan aktif menulis isu media, demokrasi digital, serta kebijakan publik.


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Opini ini ditujukan untuk kepentingan diskursus publik, literasi demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam koridor hukum serta etika jurnalistik.