DEMAK, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan mewujudkan Kota Wali Demak yang Bermartabat, Maju, dan Sejahtera, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran TNI-Polri menggelar Operasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat). Kegiatan ini menyasar praktik Wanita Tuna Susila (WTS) di beberapa titik rawan, Rabu (30/7/2025).
Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.Ip., MM., menjelaskan bahwa razia dilakukan di Kecamatan Demak dan Wonosalam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat WTS dari dua lokasi berbeda, yakni di eks Stasiun Demak dan warung makan berkedok di sekitar Traffic Light Jebor Wonosalam.
“Seluruh WTS yang terjaring langsung kami bawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta untuk menjalani pembinaan sesuai prosedur,” ungkap Agus Sukiyono, Kamis (31/7/2025).
Razia ini melibatkan personel dari Satpol PP, Kodim 0716/Demak, dan Polres Demak. Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Selain mengamankan para pelanggar, petugas juga melakukan pendataan, pemeriksaan identitas, dan pembinaan lisan terkait pelanggaran norma sosial dan aturan daerah. Agus menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.(PR/04)










