Hemmen
Berita  

Satpol PP DKI Bongkar 150 Bangunan Liar di Penjaringan

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di kawasan Gang Royal, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (20/9) kemarin. Bangunan tersebut terindikasi kerap menjadi tempat seks komersial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut, ada lebih dari 150 bangunan liar di kawasan Gang Royal yang ditertibkan. Penertiban itu murni hanya pembongkaran tanpa relokasi.

“Kita lakukan penertiban bangunan liar di Kawasan Royal yang masuk area milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia). Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa café yang menyediakan ‘perempuan malam’ dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” kata Arifin kepada wartawan, Kamis (21/9).

BACA JUGA  Wow...Lutfi Agizal Bongkar Banyak Pemain Sinetron Sekarang Yang Nakal

Dalam giat ini, ia menjelaskan telah melibatkan lebih dari 800 petugas gabungan mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan, serta Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Penjaringan, hingga TNI-POLRI, PT. KAI, dan PT. PLN.

Petugas pun akan disiagakan pasca penertiban agar bangunan liar tak lagi menjamur di lokasi tersebut.

“Kita akan kembali komunikasikan dengan PT KAI mau ditata seperti apa kawasan ini ke depannya. Kalau fungsinya RTH (Ruang Terbuka Hijau) ya bersama-sama kita jadikan RTH dengna menanami pohon,” jelas Arifin.

Sementara itu, Warga RW 013 Kelurahan Penjaringan, Musthofa membenarkan pemilik bangunan liar di Kawasan Royal karap dijadikan kegiatan seks komersial tiap malamnya. Kondisi seperti itu menurutnya dikhawatirkan berpengaruh buruk pada kesehatan dan psikologis warga, utamanya masa depan anak yang hidup di RW 013 Kelurahan Penjaringan.

BACA JUGA  Pemkot Terapkan Syarat Bangunan Untuk Dapatkan Fasilitas PLTS

“Di sini kan pemukiman warga, ada tempat ibadah, ada sekolah, dan sudah berulang kali terungkap adanya kasus human trafficking anak dibawah umur makanya kami bersurat agar Pemprov DKI Jakarta dapat menindaklanjutinya,” pungkas Musthofa.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum