JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus mengkoordinasikan persiapan pengamanan dan kebutuhan logistik menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat.
“Kita perlu ada kesamaan dalam hal irisan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pol PP, KPU dan Bawaslu,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Arifin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Ruang Rapat I Lt.16, Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/6).
Dalam rapat tersebut, Satpol PP disinggung mengenai pertanggungjawaban terhadap keamanan pemasangan atribut seperti baliho, spanduk, dan bendera partai politik (parpol) jelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Ketertiban, keindahan, keteraturan terkait dengan atribut Parpol termasuk Bacaleg (bakal calon legislatif),” ujar Arifin.
Arifin mengingatkan, jajarannya bakal menurunkan atribut partai politik apabila izin tanggal pemasangannya telah berakhir.
Sebelumnya, Satpol PP akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk secara mandiri menurunkan atribut yang masa waktunya sudah habis, namun kalau tidak juga dilaksanakan maka jajarannya yang akan menurunkan atribut tersebut.
Terkait gangguan keamanan jelang Pemilu dan Pilkada 2024, kata Arifin tergantung jenis keamanannya. Tetapi, sudah seharusnya semua pihak termasuk masyarakat turut terlibat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayahnya masing-masing.
“Bicara gangguan keamanan kan kita lihat konteksnya, substansinya, gangguannya apa. Bila gangguan keamanan yang membahayakan tentu satuan keamanan yang sudah jelas Kepolisian dan TNI,” ucap Arifin.
Diketahui, dalam rakor tersebut dibahas beberapa agenda antara lain koordinasi persiapan pengamanan dan kebutuhan logistik menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024, sekaligus dari unsur TNI (Kodam Jaya) dan Polri (Polda Metro Jaya).
Lalu, membahas isu-isu penting terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Ibu Kota menghadapi sebelum ataupun saat masa kampanye.
Kemudian, penyamaan persepsi tentang beberapa aturan dan ketentuan menyangkut Pemilu yang dikeluarkan KPU maupun Bawaslu dan juga Perda atau Pergub DKI Jakarta yang beririsan dengan aturan Pemilu tersebut.
Hasil rapat koordinasi itu disepakati perlunya membuat memori kesepakatan bersama dalam operasionalisasi produk aturan Pemilu yang ebih jelas dan tegas, dalam forum rapat lanjutan yang lebih besar. Sehingga dapat mengantisipasi berbagai potensi gangguan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Turut hadir dalam rakor tersebut Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Asisten Operasi Kodam Jaya, Biro Ops Polda Metro Jaya, Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Satpol PP Kota/Kabupaten Adm dan Para Kepala Bidang di lingkungan Satpol PP Provinsi.(03/Ant)