Hemmen

KPU Siap Laksanakan Apapun Putusan MK 

Kantor KPU
Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Putusan MK atau Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada hari Senin pekan depan bersifat erga omnes (untuk semua).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

“Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024,” kata Idham di Jakarta, Selasa (16/4).

BACA JUGA  Minta Audiensi, Nasabah Korban Jiwasraya Akan Sampaikan Ini ke Jokowi

Oleh karena itu, KPU akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”

UUD NRI Tahun 1945 khusus Pasal 24C ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (05)

Barron Ichsan Perwakum