Satpol PP Magetan Sasar Desa Sugihrejo Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (2/9/2023).
Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (2/9/2023).Foto: DNY

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan terus berlanjut memberantas peredaran rokok ilegal dengan sosialisasi. Di kesempatan kali ini menyasar wilayah Kecamatan Kawedanan atau tepatnya di lapangan Desa Sugihrejo, Sabtu (2/9/2023).

Kepala Satpol PP Magetan melalui Kabid Gakda, Gunendar, mengatakan, sosialisasi ini bukan mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan imbauan bagi perokok agar menggunakan rokok resmi yang berpita cukai asli.

Kemenkumham Bali

“Bagi masyarakat yang terlanjur merokok, jadilah perokok yang berintegritas dengan merokok yang resmi atau legal jangan sampai yang ilegal,” ujar Gunendar.

Di samping itu rokok merupakan barang yang perlu diawasi peredarannya, mengingat rokok sesungguhnya tidak baik bagi kesehatan.

BACA JUGA  Tingkatkan Pemahaman OSS-RBA, DPMPTSP Magetan Gelar Bimtek bagi 325 Pelaku Usaha

Di tempat yang sama, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Huda Adi Pradana, menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap suatu barang tertentu. Sebab tidak semua barang yang beredar di masyarakat dikenakan cukai.

“Barang tertentu berkarakteristik yang konsumsinya perlu dikembalikan dan diawasi juga peredarannya. Terlebih yang memiliki dampak negatif bagi manusia serta lingkungan,” terangnya.

Diketahui, selain Bea Cukai Madiun, dalam sosialisasi kali ini juga mendatangkan narasumber dari kepolisian Polres Magetan serta Kejaksaan Negeri Magetan.

Seperti sebelumnya, para narasumber tersebut memberikan materi tentang larangan mengedarkan rokok ilegal berikut sanksi bagi pelakunya.

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (2/9/2023).
Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (2/9/2023). Foto:DNY

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA  Optimalkan Mejeng Bonsai, Dinas TPHPKP Magetan Gelar Sarasehan

Sementara itu dampak negatif peredaran rokok ilegal bagi berkembangnya industri rokok nasional dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Dan operasi Gempur Rokok Ilegal diperlukan sebagai wujud pengawasan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar.(DNY/ADV)