“Dalam putusan Kasasi MA menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara ini, karena sengketa ini sudah diputuskan oleh MK yang telah memenangkan saya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Robby B. Gaspersz, Caleg Partai Gerindra terpilih DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 yang gagal dilantik menjadi wakil rakyat, terus memperjuangkan suara rakyat di daerah pemilihannya. Meski Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya dengan No.3776/K/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021 telah menolak Kasasi, Robby melalui kuasa hukumnya Soedarsono & Partners akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
“Dipastikan satu kursi DPRD Provinsi Maluku Fraksi Partai Gerindra tidak akan terisi sampai 2024. Saya akan terus memperjuangkan suara rakyat yang memilih saya di Dapil Maluku 1-Kota Ambon dengan suara sah 5.507 suara sah pada Pemilu 2019,” ujar Robby, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Robby, kosongnya satu kursi dari partai Prabowo Subianto di DPRD Provinsi Maluku ini tak terlepas dari ulah oknum yang diduga memaksakan ambisi ingin jadi legislator.
“Miris sekali, suara rakyat Dapil Maluku 1 Kota Ambon seakan tersandera, inilah yang saya perjuangkan, karena ini bukan masalah pribadi saya sendiri. Bagaimana bisa ketetapan KPU hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikalahkan dengan putusan Mahkamah Partai, bisa dikatakan inilah begal demokrasi,” katanya.
Pengadilan Tidak Miliki Kewenangan
Terkait perkaranya yang ditolak mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai dengan Kasasi di MA, pokok perkaranya adalah meminta pengadilan mengadili sengketa Pileg yang diputuskan oleh Partai Gerindra hingga Putusan Kasasi Pengadilan berpendapat sesuai putusannya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
“Dalam putusan kasasi MA menyatakan tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara ini, karena sengketa ini sudah diputuskan oleh MK yang telah memenangkan saya,” katanya.
Robby menegaskan, hanya MK yang memiliki kewenangan mengadili perkara sengketa Pemilu, bukan Mahkamah Partai. Terlebih, keputusan KPU sampai dengan MK, semuanya memenangkan dirinya.
“Semua pihak juga sudah mengetahui, lembaga penyelenggara dan lembaga peradilan ini khusus menangani sengketa pemilu yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, bukan lembaga lain yang tidak sah. Bagaimana mungkin saudara Lewerissa sudah kalah di MK, lalu kembali membawa perkara ini ke Mahkamah Partai,” ungkapnya.
“Ingat putusan MK itu final dan mengikat sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Tidak ada upaya hukum lain,” sambung Robby menegaskan.
Maka, lanjutnya, apabila ada lembaga lain yang bisa menganulir keputusan MK, maka hancur sudah tatanan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
“Karena apa yang dilakukan oleh saudara Lewerissa ke Mahkamah Partai Gerindra, setelah dia kalah dalam putusan MK sama sekali tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.
Putusan MK Final and Binding
Untuk diketahui proses hukum antara Robby B. Gaspersz melawan Johan. J. Lewerissa sudah bergulir hampir 3 tahun. Mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai kasasi di MA.
“Putusannya hanya Pengadilan tidak punya kewenangan mengadili perkara ini. Itu berarti apa yang telah diputuskan oleh MK final and binding, karena yang berkewenangan mengadili sengketa Pileg, Pilkada adalah MK bukan lembaga peradilan yang lain sesuai UU Pemilu,” tegasnya.
Bagi seluruh masyarakat di Kota Ambon yang telah memilihnya pada Pemilu 2019 lalu, dari lubuk hati yang dalam dirinya dan keluarga mengucapkan banyak terima kasih.
“Semua hak suara yang diberikan kepada saya sampai hari ini saya tetap memperjuangkannya, karena ini kebenaran, bukan kebohongan untuk mencari kedudukan dan kekuasaan,” pungkasnya penuh semangat.(tim)