Satu Perusahaan Fiktif, Dua Overstay! 3 WNA Nigeria Didepak dari Pulau Dewata

Bali Bersih-bersih WNA Nakal, 3 WNA Nigeria Dideportasi Imigrasi Denpasar
WNA Nigeria dideportasi Imigrasi Denpasar.(Foto: Humas Kanim Denpasar)

“Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin atau mengganggu ketertiban. Operasi ini akan terus kami intensifkan.”

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Tiga warga negara asing (WNA) Nigeria harus angkat kaki dari Bali setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menemukan pelanggaran serius dalam izin tinggal mereka. Salah satunya menggunakan perusahaan fiktif sebagai kedok untuk menetap, sementara dua lainnya tinggal di Bali secara ilegal selama dua tahun.

Salah satu WNA Nigeria berinisial KUE (32), diamankan tim gabungan dari Imigrasi dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Senin, 19 Mei 2025 di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat.

Dia mengaku sebagai investor dan tercatat sebagai manajer di sebuah perusahaan bernama PT VGIM Family.

BACA JUGA  Dodot Adikoeswanto Nahkodai Kakanwil Kemenkumham Lampung

Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, perusahaan tersebut tidak memiliki struktur organisasi dan tidak menjalankan kegiatan usaha apa pun, mengindikasikan bahwa izin tinggal KUE diperoleh dengan cara yang tidak sah.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor. Perusahaannya tidak aktif dan diduga hanya kedok agar bisa tinggal di Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, dalam keterangannya, Jumat (30/5).

KUE akhirnya dideportasi pada Senin, 26 Mei 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Qatar Airways, dengan rute Denpasar – Doha – Lagos.

Tak hanya KUE, dua WNA Nigeria lainnya, CMA (28) dan FSP (34), juga diamankan oleh Imigrasi Denpasar karena overstay lebih dari dua tahun, jauh melampaui batas izin tinggal yang diizinkan oleh hukum.

BACA JUGA  Tim Pembina Kanwil Kemenkumham Bali Tinjau Progres Pembangunan ZI Menuju WBK di Rutan Gianyar

Keduanya dideportasi pada Selasa, 27 Mei 2025, dengan penerbangan yang sama menuju Lagos, Nigeria. Imigrasi menyatakan bahwa kedua WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka tinggal di Bali tanpa izin yang sah selama lebih dari dua tahun. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Haryo.

Operasi Bali Becik

Deportasi ketiga WNA Nigeria ini merupakan bagian dari Operasi Bali Becik, program pengawasan terpadu yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

“Kami tidak akan mentolerir WNA yang menyalahgunakan izin atau mengganggu ketertiban. Operasi ini akan terus kami intensifkan,” tegas Haryo.

BACA JUGA  Kapolsek Kuta Utara Salurkan Sembako untuk Nenek yang Hidup Sebatang Kara

Imigrasi Denpasar mengimbau WNA yang tinggal di Bali untuk mematuhi aturan keimigrasian, karena pengawasan saat ini diperketat.

Operasi serupa juga akan menyasar pelanggaran lain seperti praktik kerja ilegal, pemalsuan dokumen, hingga keberadaan perusahaan fiktif sebagai alat manipulasi visa.(One/01)