JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencatat, sebanyak 170.095 orang telah menerima vaksin Covid-19 booster di Indonesia. Data ini merupakan akumulasi vaksinasi booster sejak 12 Januari 2022.
“Sejak kickoff tanggal 12 Januari 2022, sudah 170.095 orang menerima vaksin booster,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster terbanyak berasal Jawa Barat mencapai 40.175 orang. Kemudian disusul Jawa Timur 25.984 dan DKI Jakarta 25.660 orang.
Selanjutnya, Jawa Tengah 18.774, Banten 9.535, DI Yogyakarta 7.123, Sumatera Utara 7.070, Kepulauan Riau 6.710, Bali 5.932, Lampung 4.500, Sumatera Selatan 4.243, Kalimantan Timur 3.670, dan Kepulauan Bangka Belitung 2.274.
Selanjutnya, Bengkulu 1.108, Jambi 1.101, Kalimantan Selatan 1.022, Nusa Tenggara Barat 734, Kalimantan Barat 709, Aceh 628, dan Sulawesi Selatan 606. Sementara beberapa provinsi lainnya mencatat vaksinasi booster baru menyasar di bawah 600 orang.
Di antaranya Riau 586, Kalimantan Tengah 559, Sulawesi Utara 410, Nusa Tenggara Timur 350, Sumatera Barat 215, Papua 178, dan Kalimantan Utara 132.
Sebagai informasi, vaksinasi booster saat ini diprioritaskan pada masyarakat lanjut usia dan kelompok rentan. Sementara vaksinasi booster pada masyarakat umum lainnya dimulai paling lambat awal Februari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama. Yakni, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Pemberian booster Covid-19 kepada non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu homolog dan heterolog. Homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan primer. Sedangkan heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.
Jenis vaksin booster yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.
“Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu,” kata Maxi mengakhiri.(red)