Tri Indroyono
Hukum  

Sebut Terjadi Perampokan Emas, OC Kaligis Lapor ke Kapolri

OC Kaligis lapor Kapolri
OC Kaligis, kuasa hukum Arny Cristian Kumolontang saat konferensi pers di kantornya, Rabu (12/7/2023) Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis selaku kuasa hukum Arny Cristian Kumolontang, pemilik lahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) melapor dan meminta perlindungan hukum ke Kapolri adanya dugaan perampokan emas di lahan milik klienya di Limpoga Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Dalam suratnya dengan Nomor: 666/OCK.VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, OC Kaligis meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak tegas para oknum polisi yang disebutnya telah merampok emas.

“Telah terjadi perampokan kurang lebih 80 kg emas pada tanggal 11 Juli 2023 di atas lahan seluas 42 hektar milik klien kami Arny di Limpoga Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Pelakunya oknum-oknum polisi yang mengaku dari Jakarta,” kata OC Kaligis, dalam keterangan pers, Sabtu (15/7/2023).

Kemenkumham Bali

Pengacara senior ini mempertanyakan darimana para oknum polisi tersebut mengetahui di atas lahan milik kliennya terdapat emas siap tambang sebanyak 80 kg.

“Dari informasi yang kami dengar, dirampai oleh Noerhalim yang diduga telah memperalat oknum-oknum polisi. Meski warga setempat telah mengajukan protes akan tetapi oknum polisi tersebut tidak mengiraukannya dan tetap saja mereka membawa karbon yang mengandung emas,” ungkap OC Kaligis.

“Untuk itu kami telah melaporkan peristiwa perampokan tersebut kepada Kapolri Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” sambungnya.

BACA JUGA  Kejagung Periksa Dirut PT Panasia Indosyntec terkait Dugaan Kasus Korupsi

Pada kesempatan itu, ia pun mengungkapkan kronologi terkait lahan tambang milik kliennya di Limpoga Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

“Klien kami mendirikan perusahaan bernama PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) pada tahun 2003 dengan Akta pendirian perusahaan Nomor 7 tanggal 13 November 2003 statusnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Kemudian pada tahun 2012 status PMDN berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) setelah bekerja sama dengan investor asal China, pembagian sahamnya 85 persen dan 15 persen dengan syarat investor asing menyewa lahan tersebut,” jelas OC Kaligis.

Kemudian, lanjutnya, kliennya mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah melakukan kerja sama dan mendapatkan IUP, ternyata dari 2012 sampai sekarang perusahaan melakukan pembiaran dan tidak ada kegiatan hingga akhirnya IUP telah berakhir pada 30 Juni 2023.

“Sementara dalam proses pengurusan perpanjangan IUP dengan nama PT. BLJ, tiba-tiba anggaran dasar perusahaan dipalsukan oleh seorang bernama Noerhalim. Cara Noerhalim memalsukan anggaran dasar perusahaan tersebut dengan mengubah susunan pengurus, sehingga orang-orang yang duduk dalam perusahaan adalah orang-orang Noerhalim serta mengangkat dirinya sendiri sebagai Direktur,” bebernya.

BACA JUGA  Amanda Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Judi Online

OC Kaligis menyebut dugaan pemalsuan akta ini telah dilaporkan ke Dirjen AHU Kemenkumham RI dan pengesahan PT tersebut telah dibekukan atau diblokir. Dugaan pemalsuan juga telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0571/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 September 2022.

“Upaya hukum lainnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VIII/2022/SPKT/Polda Sulut di Polda Sulut serta Gugatan di Pengadilan Negeri Manado dan Tangerang. Sebaliknya, Noerhalim juga membuat LP mengatasnamakan PT. BLJ dengan terlapor Fian Tongkotow, Boni Manopo dan Jholi Tongkoto,” katanya.

Namun anehnya, kata OC Kaligis, justru kliennya Arny yang menjadi tersangka pertambangan tanpa izin (Peti) di lahan miliknya sendiri. Padahal Arny dalam BAP nya sudah menyatakan tidak kenal dengan semua terlapor.

“Selain itu, klien kami Arny juga masih sah sebagai pemegang saham dan Komisaris di PT. BLJ, sehingga jika dalam LP dikatakan PT. BLJ sebagai korban, maka Arny selaku pemegang saham dan Komisaris juga adalah korban.

“Pertanyaannya, kenapa Arny yang jadi tersangka dan laporan Arny ke Polda dan Mabes Polri tidak ditangani secara serius oleh oknum penyidik dan kelihatannya oknum polisi lebih memihak si perampok tambang emas milik Arny. Padahal dia itu masih dalam proses sangkaan pemukulan dan penembakan terhadap masyarakat Ratatotok pada tanggal 9 Februari 2023 No. STTI P/B/68.a/11/2023/ SPKT/Polda Sulawesi Utara,” ungkap Akademisi yang banyak menulis buku tentang hukum ini.

BACA JUGA  OC Kaligis Gugat Polisi Soal Kasus Dugaan Korupsi Denny Indrayana

OC Kaligis juga menyebut Noerhalim sampai saat ini selalu mengatasnamakan PT BLJ yang diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum. Padahal dia sudah tidak dapat mengatasnamakan lagi pihak perusahaan lantaran SK Akta Perubahan PT BLJ dengan posisinya sebagai direktur sudah diblokir Ditjen AHU Kemenkumham.

Pihaknya pun kembali berharap keadilan atas banyaknya berbagai kejanggalan terkait perkara tersebut, terlebih adanya perampokan di lahan milik kliennya Arny.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak kepolisian. Begitu juga dengan pelapor yang disebut oleh OC Kaligis dalam keterangannya.(tim)