Hemmen
Hukum  

Bukan Terlapor Jadi Tersangka, Klien OC Kaligis Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

OC Kaligis
Advokat senior OC Kaligis (Dok.SP)

“Klien kami bukan terlapor, klien kami juga sama sekali tidak mengenal pelapor maupun para terlapor. Pelapor bukan pemilik lahan dan tidak ada hubungan hukum dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Arny Cristian Kumolontang, selaku Komisaris, Pemegang Saham dan Pemilik Lahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), melalui kuasa hukumnya OC Kaligis, memohon perlindungan hukum kepada Kapolri.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam suratnya, OC Kaligis meminta untuk dilakukan gelar perkara dalam pemeriksaan Laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Juli 2022 dan penetapan kliennya Arny Cristian Kumolontang sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No: S.Tap/148/XII/ 2022/Tipidter, tanggal 19 Desember 2022.

“Kami menemukan adanya kejanggalan atas penetapan tersangka Bareskrim terhadap klien kami, untuk itu kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri dan meminta dilakukan gelar perkara,” kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Advokat senior ini mengungkap berbagai kejanggalan terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara tersebut. Salah satunya yang membuatnya tak habis pikir adalah kliennya bukan terlapor dalam Laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Juli 2022.

“Klien kami bukan terlapor, klien kami juga sama sekali tidak mengenal pelapor maupun para terlapor. Pelapor bukan pemilik lahan dan tidak ada hubungan hukum dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya,” tegasnya.

Berikut isi surat perlindungan hukum yang disampaikan OC Kaligis ke Kapolri:

Jakarta, 11 Januari 2023
No. 31/OCK.I/2023

Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Up.
Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Jalan Trunojoyo No. 3
Jakarta Selatan 12110

Perihal : Mohon Perlindungan Hukum Untuk Dilakukan Gelar Perkara Dalam Pemeriksaan Laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Juli 2022 Serta Penetapan Arny Cristian Kumolontang Sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Ketetapan No.: S.Tap/148/XII/2022/Tipidter, tanggal 19 Desember 2022

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami, Advokat dan Penasihat Hukum, pada kantor hukum OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B 123, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Bapak ARNY CRISTIAN KUMOLONTANG (untuk selanjutnya disebut “Klien Kami”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 126/SK.VII/2022 tertanggal 26 Juli 2022, dengan ini mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum atas dasar dan alasan sebagai berikut:

1.Bahwa klien kami adalah pemilik perusahaan yang bernama PT. Bangkit Minsel Jaya yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tertanggal 13 November 2003 kemudian terjadi perubahan menjadi Akta Pendirian No. 11 tertanggal 21 November 2003 yang dikeluarkan oleh Notaris T. Eddy Boham, S.H.

2. Bahwa pada tahun 2012 klien kami bekerja sama dengan pihak investor dari China dengan mengubah perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang pada intinya pihak investor China mengaku akan mengelola perusahaan tersebut dengan kepemilikan saham sebesar 85% sedangkan Klien kami kepemilikan saham sebesar 15 %;                                                                                                                                    

3. Bahwa kewajiban dari investor China sebagai mayoritas pemegang saham adalah mengelola kegiatan penambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya, akan tetapi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2020, sama sekali tidak ada kegiatan yang dijalankan hingga PT. Bangkit Limpoga Jaya mendapat teguran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara.

4. Bahwa inti dari teguran yang dilayangkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, pada intinya menerangkan bahwa apabila tidak ada kegiatan pertambangan maka izin usaha pertambangan PT. Bangkit Limpoga Jaya akan dicabut.

5. Bahwa berhubung karena tidak ada lagi kegiatan PT. Bangkit Limpoga Jaya, maka kantor PT. Bangkit Limpoga Jaya cabang Jakarta maupun kantor pusat yang berkedudukan di Kota Manado, semuanya telah ditutup, dan karena klien kami adalah satu-satunya pemegang saham dan Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya yang adalah orang Indonesia, maka surat-surat teguran dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara diberikan kepada Klien kami.

6. Bahwa atas dasar surat peringatan tersebut dan untuk menghindari sanksi pencabutan izin usaha pertambangan, maka Klien kami berusaha untuk menghubungi pihak investor China tersebut yang pada saat itu semuanya tidak berada di Indonesia atau telah kembali ke negara asal mereka.

7. Bahwa namun demikian, klien kami pernah berkomunikasi dengan Pemimpin PT. Bangkit Limpoga Jaya untuk membicarakan mengenai kegiatan penambangan yang tidak berjalan sejak menjadi PMA.

8. Bahwa kemudian klien kami telah direstui oleh Zhao Chang yang mengaku selaku Direktur Utama untuk mencari pihak lain dalam melanjutkan kegiatan penambangan. Untuk itu telah dilakukan pertemuan antara Zhao Chang dengan Sie You Ho dan klien kami.

9. Bahwa untuk menyelamatkan izin usaha pertambangan dengan memperhatikan surat peringatan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, maka Klien kami telah melakukan kegiatan penambangan yaitu pelaporan RKAB tahun 2022 yang isinya Konstruksi Persiapan Produksi. Hal ini juga sejalan dengan Akta No. 129 tertanggal 29 Februari 2012 pada Pasal 11 angka 4 yang menyatakan “Jika karena suatu sebab apapun, semua jabatan anggota Direksi lowong, maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris.”;

10. Bahwa selain klien kami, ada juga pihak lain yaitu Zhao Chang yang mengaku sebagai Direktur Utama yang memasukkan Laporan RKAB atas nama PT. Bangkit Limpoga Jaya.

11. Bahwa atas dasar dua permohonan RKAB tersebut, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat tanggapan tertanggal 18 Agustus 2022 yang pada intinya menyatakan adanya ketidakharmonisan antara Direksi dan Komisaris, oleh karenanya Surat Keputusan IUP tidak dapat diajukan oleh dua pihak.

12. Bahwa sampai saat ini klien kami belum pernah mengambil hasil tambang dari kegiatan produksi.

13. Bahwa tiba-tiba pihak Kepolisian, Bareskrim Polri sebanyak 10 orang disertai 20 orang yang berpakaian preman mendatangi lahan milik klien kami dengan alasan adanya laporan dari masyarakat tentang penambangan illegal. Mengaku sebagai warga dan atas permintaan pihak Kepolisian untuk berjaga-jaga di lahan milik klien kami. Jelas ini menimbulkan keresahan, bentuk intimidasi. Padahal tugas Kepolisian justru mencegah dan menjaga agar warga tidak merasa resah dan merasa aman.

14. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2022, klien kami dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan Laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Juli 2022 dan diketahui bahwa pelapor dalam Laporan Polisi tersebut adalah Duke Arie Widagdo BUKAN korban dan tidak memiliki legal standing didalam mengajukan Laporan Polisi.

15. Bahwa selain itu yang dilaporkan bukan klien kami melainkan FIAN TONGKOTOW, BONI MANOPO, dan JHOLI TONGKOTOW.

16. Bahwa baik pelapor maupun terlapor sebagaimana laporan polisi tersebut semuanya tidak dikenal oleh klien kami dan tidak ada hubungannya dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya. Dengan demikian, bagaimana bisa klien kami yang bukan terlapor dan tidak kenal dengan para terlapor, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini membuktikan sejak awal tujuan dari laporan polisi dibuat adalah untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka dan menguasai lahan pertambangan miliknya.

17. Bahwa hal tersebut dibuktikan dengan fakta adanya upaya untuk mengubah Anggaran Dasar maupun Kepengurusan PT. Bangkit Limpoga Jaya dengan beberapa kali klien kami diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun setelah klien kami mendatangi tempat RUPS, ternyata tidak ada kegiatan RUPS yang dilakukan bahkan gedung tersebut kosong, terbukti RUPS adalah fiktif.

18. Bahwa pada saat ini ternyata telah terjadi perubahan susunan kepengurusan direksi yang terjadi tanpa sepengetahuan klien kami sebagai Komisaris, Pemegang Saham dan Pemilik Lahan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

19. Bahwa informasi yang kami dapat, justru pelapor yang tadinya tidak ada hubungan dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya telah diangkat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya. Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang mengangkat saudara Duke Arie Widagdo sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya, dimana diangkat semuanya tidak jelas dan illegal.

20. Bahwa selain dari saudara Duke Arie Widagdo, telah terjadi perubahan susunan kepengurusan Direksi dengan 3 (tiga) kali perubahan Akta yang dibuat pada tanggal 16 Juli 2022, 10 Agustus 2022 dan 15 Agustus 2022.

21. Bahwa dimana keseluruhan perubahan kepengurusan tersebut adalah illegal dan tidak diketahui oleh klien kami sebagai Komisaris, Pemegang Saham dan Pemilik Lahan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

22. Bahwa pada saat ini diketahui berdasarkan Akta tersebut, maka telah diangkat juga secara illegal saudara Noerhalim dan Liu Zhongxin. Hal ini membuktikan benar tujuan dari pelapor maupun pihak Noerhalim dan Liu Zhongxin untuk menguasai lahan milik klien kami.

23. Bahwa kemudian klien kami ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No: S.Tap/148/XII/2022/Tipidter, tanggal 19 Desember 2022 dengan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut :

  1. Locus Delicti berada di lokasi PT. Bangkit Limpoga Jaya yang terletak di Kabupaten Minahasa Tenggara, padahal klien kami adalah salah satu pemegang saham, pemilik lahan dan Komisaris.
  2. Kenapa Locus Delicti dugaan tindak pidana yang terjadi di Minahasa Tenggara ditangani oleh Bareksrim Polri bukan di Polda Sulawesi Utara?.
  3. Klien kami BUKAN terlapor dalam Laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 4 Juli 2022.
  4. Klien kami sama sekali tidak mengenal pelapor maupun para terlapor;
  5. Pelapor BUKAN pemilik lahan dan tidak ada hubungan hukum dengan PT. Bangkit Limpoga Jaya.

Berdasarkan uraian dan fakta adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas, maka kami mohon perlindungan hukum untuk dilakukan gelar perkara atas penetapan klien kami sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan No: S.Tap/148/XII/2022/Tipidter, tanggal 19 Desember 2022 dalam melakukan kegiatan di tanahnya sendiri.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

Tembusan:
Bapak Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P
Ketua Kompolnas
Jalan Tirtayasa VII No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan