DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas bule asal Belanda berinisial Mr. HRC. WNA berusia 60 tahun itu diamankan setelah mendapat laporan masyarakat lantaran ulahnya yang diduga menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban.
Tim Wasdakim Ngurah Rai membawa Bule Belanda itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk didetensi untuk proses deportasi.
Tim penyidik berhasil membuktikan pelanggaran keimigrasian HRC. WNA Negeri kincir angin terbukti memiliki ITAS investor dengan perusahaan fiktif.
Dia diketahui mencaci maki warga, lalu plorotin celananya, kemudian nungging perlihatkan bokong. Perbuatannya Tltidak dapat ditolerir lagi. Kini, bule tersebut tidak lagi bebas berkeliaran.
Keberadaan Mr HRC di Rudenim, dibenarkan kasi tikkim kantor imigrasi Ngurah Rai.
“Ya benar HRC sudah kami amankan dan sudah kami serahkan ke rumah detensi (Rudenim) untuk persiapan pendeportasian”, kata Nyoman Astabrata saat dikonfirmasi Kamis (14/11).
“Kami akan tindak tegas semua WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, tanpa pilih bulu,” ujar Kasi Wasdakim Ngurah Rai Harry menambahkan.
Harry menyatakan bahwa tidak benar kalau pihaknya tidak melakukan tindakan apabila menemukan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing.
Terkait proses pendeportasian, ia mengatakan bahwa ada mekanismenya, sehingga tidak serta merta.
“Karena ada proses yang harus dilalui agar tindakan pendeportasian sesuai dengan mekanisme yang berlaku menurut undang undang keimigrasian,” jelas Harry.
Pelanggaran yang dilakukan bule Belanda semakin terbukti, menurut penjelasan sumber Bule Belanda tersebut adalah pemegang ITAS Investor, namun perusahaannya tidak jelas alias fiktif.
Ia menyatakan HRC didetensikan ke Rudenim menunggu proses pendeportasian yang akan sesegera mungkin dilaksanakan pendeportasian.
“HRC dapat dipastikan akan kami deportasi, secepatnya setelah kami berkoordinasi dengan kedutaan negara yang bersangkutan. Dan itu kami pastikan akan dideportasi”, tegas Kepala Rudenim Dudy Dwita.(One/01)