Sejumlah Dubes Belum Diganti, Peneliti ISDS Ingatkan Dampak Strategisnya

M. Aminudin. Dubes
Peneliti Senior ISDS, M. Aminudin (Dok.Pribadi)

“Umumnya masa jabatan seorang dubes berkisar antara tiga hingga lima tahun, tergantung kebutuhan dan pertimbangan lain, dan mengingat perannya yang strategis bagi kepentingan nasional, maka KBRI yang belum ada dubesnya atau masa jabatan duta besarnya sudah habis harus segera diisi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANGID – Peneliti senior Institute for Strategic and Development Studies (ISDS), M. Aminudin (Gus Aminudin), menyoroti belum terisinya sejumlah posisi Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia di berbagai negara mitra strategis. Ia menilai kekosongan ini berpotensi melemahkan peran diplomasi Indonesia di kancah internasional.

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri perlu segera memproses nama-nama calon dubes untuk dikirimkan kepada DPR. Komisi I DPR yang membidangi hubungan luar negeri tentunya akan memprosesnya sesuai ketentuan,” ujarnya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Pandangan tersebut disampaikan Aminudin menanggapi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pembukaan Masa Sidang IV Tahun 2024 – 2025, di mana disebutkan bahwa sejumlah posisi dubes masih kosong dan perlu segera diisi.

Menurut Aminudin, dari data yang ada, hampir 40 KBRI tidak memiliki duta besar definitif. Sebagian besar karena masa tugas dubes sebelumnya telah berakhir dan belum ada pengganti.

BACA JUGA  1 Mobil Terbakar Saat Api di TPA Rawakucing-Tangerang Berkobar Lagi

“Duta besar adalah ujung tombak diplomasi. Mereka menjalankan lima fungsi utama: mewakili negara (representing), mempromosikan Indonesia (promoting), melindungi warga negara serta kepentingan nasional (protecting), melakukan negosiasi (negotiating), dan melaporkan perkembangan di negara akreditasi (reporting),” jelasnya.

Melansir laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kemlu.go.id, Peneliti Senior ISDS itu mengemukakan, sampai sejauh ini Indonesia telah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara serta satu teritori.

Negara-negara yang menjalin kerja sama dengan Indonesia itu terbagi menjadi delapan kawasan yaitu Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan dan Tengah, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, Eropa Barat, dan Eropa Tengah dan Timur.

Sesuai UUD 1945 Pasal 13, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dubes dan konsul, dan khusus dalam hal pengangkatan dan penempatan duta besar, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Seorang duta besar biasanya memiliki gelar jabatan resmi yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP).

BACA JUGA  Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Kejayan, Satu Masih DPO

Posisi dubes itu bisa diisi oleh diplomat karier dari lingkungan Kementerian Luar Negeri atau berdasarkan “political appointee” seperti dari kader partai politik, akademisi, atau dari kalangan jurnalis yang memiliki rekam jejak pengalaman bertugas di luar negeri dan mempunyai kemampuan komunikasi dan diplomasi yang bagus.

Menurut Aminudin, umumnya masa jabatan seorang dubes berkisar antara tiga hingga lima tahun, tergantung kebutuhan dan pertimbangan lain, dan mengingat perannya yang strategis bagi kepentingan nasional, maka KBRI yang belum ada dubesnya atau masa jabatan duta besarnya sudah habis harus segera diisi.

Jangan Terlalu Lama

Pengurus Pusat Ikatan alumni UNAIR bidang Entreneurship itu menambahkan, KBRI yang masih kosong duta besarnya atau masa tugas duta besarnya sudah berakhir di antaranya KBRI Washington DC, KBRI Beijing, KBRI Berlin, dan KBRI Kuala Lumpur.

“Kekosongan jabatan dubes yang terlalu lama bisa memiliki dampak serius bagi hubungan bilateral dan multilateral Indonesia di panggung internasional,” kata Staf Ahli Pusat Pengkajian MPR 2005 dan Staf Ahli DPR 2008 itu.

Ia menambahkan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, Indonesia telah menjalin hubungan bilateral dengan 162 negara dan satu wilayah teritorial. Hubungan tersebut terbagi ke dalam delapan kawasan strategis: Afrika, Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan dan Tengah, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, Eropa Barat, serta Eropa Tengah dan Timur.

BACA JUGA  Update Pasien Covid-19 di Wisma Atlet

Aminudin mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 13 UUD 1945, pengangkatan duta besar merupakan hak prerogatif Presiden, namun tetap harus mempertimbangkan pandangan DPR. Jabatan dubes dapat diisi oleh diplomat karier maupun kalangan profesional seperti akademisi, politisi, atau jurnalis yang memiliki pengalaman dan kemampuan komunikasi internasional.(01)