BATAM, SUDUTPANDANG.ID – Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial MAAKP alias AL di Perairan Tanjung Balai Karimun menuju Batam. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 1 kg sabu.
Menurut Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi penangkapan pengedar narkoba yang diduga jaringan internasional berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-A/19/VI/2023/ SPKT. Dirpolairud/Polda Kepri Tanggal 7 Juni 2023.
“Pada hari Selasa, 6 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam,” ujar AKBP Yudi Sukmayadi dalam keterangan pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Rabu (14/6/2023).
Yudi mengatakan, tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada pukul 15.15 WIB, tim melihat ada sebuah speed boat pancung yang mencurigakan melintas di Perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun.
“Selanjutnya dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI-1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speed boat pancung tersebut,” katanya.
“Pada saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada di dalam membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri, namun dengan sigap Tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam,” sambung Yudi.
Selanjutnya AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. AL mengaku dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut ke Batam. Ia baru menerima upah sebesar Rp 2 juta dan sewa speed boat Rp 3 juta untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam.
“Selanjutnya AL dan tas ransel yang berisikan sabu 1 kg dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti lainnya berupa handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 2 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(ian/01)