Sekretaris DPRD Trenggalek Berikan Pembekalan Uji Publik Raperda 2023

Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Mohtarom, Senin (6/3/2023) memberikan pembekalan kepada tim lapangan dalam rangka menyukseskan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) 2023, yakni mendatangkan 45 orang perwakilan dari masing-masing anggota DPRD. FOTO: bud

TRENGGALEK, JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Mohtarom, Senin (6/3/2023) memberikan pembekalan kepada tim lapangan dalam rangka menyukseskan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) 2023, yakni mendatangkan 45 orang perwakilan dari masing-masing anggota DPRD.

Mohtarom mengatakan pembekalan uji publik raperda 2023 ini merupakan upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya melibatkan peran serta masyarakat dalam pembentukan raperda.

“Apakah raperda-raperda yang sedang dibahas atau akan dibahas pada 2023, itu ada masukan, penolakan, persetujuan, atau tambahan dari masyarakat untuk melengkapi kesempurnaan raperda,” katanya.

Berimplikasi dengan kegiatan itu, kata dia, maka perlu tim lapangan yang akan menjadi moderator pelaksanaan uji publik 2023. Para moderator berjumlah sama seperti jumlah anggota dewan yang duduk di parlemen.

BACA JUGA  Resmikan Kantor Baru, Bupati Trenggalek Apresiasi BPR Jwalita

“Itu mengirim satu orang sebagai orang yang bertugas di lapangan. Masing-masing anggota mengirim satu nama,” katanya.

Sementara karena para calon moderator belum sepenuhnya mengetahui mekanisme penyelenggaraan uji publik raperda 2023, katanya, maka perlu adanya pembekalan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Ini agar ada persamaan persepsi,” katanya.

Misalnya, kata dia, penyelenggaraan uji publik rencananya akan dilaksanakan di empat daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. Jumlah dapil itu masih memakai skema hasil pesta demokrasi, yakni Pemilu 2019.

Di sisi lain, tugas teknis dari para moderator nantinya akan mencatat segala bukti-bukti dari awal kegaitan sampai dengan penutupan acara.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Resmikan SPBB Berskala Desa

“Jadi, di sana mereka harus menyiapkan terkait tanda daftar hadirnya peserta, mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan, dan menyampaikan ke sekretariat DPRD dalam rangka mempercepat proses surat pertanggungjawaban (SPj),” kata Mohtarom.(bud/02)

Tinggalkan Balasan